Hukuman Ketua KJKS Halal Bontang Diperberat Pengadilan Tinggi Samarinda, 7 Tahun Jadi 10 Tahun

kaltim_akurasi
41 Views
Hukuman Ketua KJKS Halal Bontang Diperberat Pengadilan Tinggi Samarinda, 7 Tahun Jadi 10 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kaltim (istimewa)

Hukuman Ketua KJKS Halal Bontang diperberat Pengadilan Tinggi Samarinda, 7 tahun jadi 10 tahun.

Akurasi.id, Bontang – Kasus korupsi yang melibatkan Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal Bontang, Suratman masuk Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kaltim pada Rabu (18/8/2021).

Dalam persidangan itu Majelis Hakim memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada Ketua KJKS Halal Bontang yang mana vonis dari 7 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Majelis menyatakan Suratman telah korupsi dana Rp3,4 miliar yang dikucurkan dari APBN lewat Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tinggi, Simplisius Donatus, sebagaimana dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/8/2021).

Selain itu, majelis yang beranggotakan Purnomo Amin Tajhjo dan Dedi Ruswandi itu juga menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada Suratman. Bila tidak membayar denda maka diganti 3 bulan kurungan.

“Majelis juga mewajibkan Suratman mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp3,4 miliar,” terangnya.

Dikatakannya, jika dari batas waktu yang diberikan tidak mau mengembalikan uang yang dikorupsinya, maka asetnya akan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

[irp]

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun,” cetusnya.

Sebagaimana diketahui, Suratman didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu memperkaya diri sendiri. Kasus itu bergulir saat Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal menerima Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) puluhan miliar sejak 2010.

Sebelumnya pada 6 Mei 2021, jaksa menuntut Suratman selama 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta wajib membayar uang pengganti Rp2,7 miliar.

Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda hanya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. PN Samarinda juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 3 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }