Pasutri di Marangkayu ketahuan habis membeli sabu. Gegara panik dikejar polisi, sang suami tega meninggalkan istrinya di tengah jalan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Belum habis setengah gelas kopi ketika polisi berbadan tinggi itu menerima sebuah panggilan telepon dari seorang warga. Wajah polisi itu seketika berubah jadi serius. Tatapannya begitu fokus. Nampak dengan teliti dia mendengarkan informasi yang dilaporkan warga tersebut.
Ternyata, warga yang menelponnya itu melaporkan bahwa di sekitar Jalan Kilometer 07, RT 20, Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kertanegara kerap dijadikan tempat transaksi barang haram narkoba.
“Mendapat informasi itu kami langsung bergegas menuju lokasi, dan melakukan penyisiran,” ujar Kanit Reskrim Marangkayu Aipda Hamsir, kepada Akurasi.id, Kamis (12/10/2023).
Setelah sampai di lokasi sekira pukul 13.40 Wita, Rabu (11/10/2023), Satuan Unit Reskrim Marangkayu pun melakukan pengintaian. Pelan-pelan mereka mengawasi setiap aktifitas di sana. Mata mereka tiba-tiba terfokus ke salah satu kendaraan yang melintas secara ugal-ugalan.
Sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai pasangan suami istri itu rupanya menarik perhatian petugas. Tak ingin membuang waktu, aparat kemudian melakukan pengejaran. Namun, karena panik saat dikejar polisi, sang suami menurunkan istrinya Ro (43) di tengah jalan.
“Saat kami melakukan pengejaran, kami berusaha menghentikan kendaraan pasutri itu. Awalnya mereka melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Mungkin karena panik dia menurunkan isterinya di tengah jalan lalu kabur sendiri,” tambah Kanit Reskrim.
Wanita itupun langsung diamankan. Kecurigaan aparat ternyata benar, setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi Ro mengaku habis membeli sabu dari seseorang di Kampung Citra, Desa Tanjung Limau, Muara Badak.
“Tersangka awalnya berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti ke semak-semak. Namun, sabu itu berhasil kami temukan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka aparat menemukan sabu sebanyak dua poket, dengan berat 0,75 gram. Tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya. Yang baru saja dibeli bersama sang suami.
“Sekarang suaminya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Aipda Hamsir.
Tak berhenti sampai disitu, setelah mengamankan Ro petugas melakukan pengembangan dari hasil introgasi. Menurut pengakuan tersangka dia membeli barang haram itu sesuai perintah dari seseorang berinisial YW (35). Rencananya sabu itu akan dijual kembali oleh YW.
“Dia mengaku disuruh YW, dan sabu itu akan diantar ke Desa Makarti,” ujar Kanit Reskrim sesuai keterangan tersangka.
Aparan pun langsung bergegas mengamankan YW. Tak butuh waktu lama, tersangka kedua diringkus di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Marangkayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain sabu, barang bukti lain juga diamankan aparat, berupa uang sisa pembelian sabu senilai Rp 45 ribu dan ponsel Samsung. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Fajri Sunaryo