Pasutri di Muara Wahau harus berhadapan dengan pihak berwajib. Karena tertangkap saat hendak jualan sabu.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang pria berinisial AR (49) bersama seorang perempuan berinisial SE (59) diamankan Polsek Muara Wahau. Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami dan istri ini diamankan lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Mereka diamankan di Jalan Poros PDC Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, pada Rabu (7/8/2024), sekitar pukul 13.30 Wita. Setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Satria Yudha WR menyampaikan, penangkapan bermula saat aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wita. Bahwa akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh AR di jalan tersebut.
Berbekal informasi tersebut, Polsek Muara Wahau dipimpin langsung oleh AKP Satria Yudha, langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Tidak butuh waktu lama, tersangka AR muncul di lokasi dan berdiri di pinggir jalan. Karena gerak geriknya mencurigakan, AR langsung diamankan dan diperiksa. Penangkapan tersebut disaksikan oleh warga sekitar.
“Kami mendapatkan satu poket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok, yang dipegangnya,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024), malam.
Sabu Didapat dari Samarinda
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di Jalan Poros Jembatan 1, RT 003, Desa Jakluay, Kecamatan Muara Wahau. Petugas melalukan pemeriksaan di kamar tersangka dan menemukan delapan poket sabu dalam kemasan siap edar, beserta uang hasil jualan sabu tersebut.
Dati keterangan tersangka, petugas mendapatkan informasi bahwa dalam melakukan aksinya, istri AR yang merupakan SE bertindak sebagai penjual. Dimana barang haram tersebut disimpan dalam dompet perhiasan.
“Setelah diperiksa, ia (tersangka AR) mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya untuk dijual atau diedarkan ke masyarakat. Dalam penjualan didominasi oleh saudari SE (istri AR),” ungkapnya.
Terpisah, AKP Satria Yudha mengungkapkan, bahwa keberadaan pasokan barang haram tersebut diambil oleh tersangka dari Samarinda. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Saamrinda untuk menyelidiki penyelidikan lebih lanjut.
“Pengakuan tersangka dari Lapas Teluk Bayur Samarinda. Kami sudah koordinasi dengan Reskoba Polres, mereka yang akan menindaklanjuti,” terangnya saat dibubungan melalui telepon, Jumat (9/8/2024) pagi.
AR Dikenai Pasal Berlapis Atas Kepemilikan Senpi
Selain itu, tersangka yang berprofesi sebagai wartawan (AR) juga dijerat pasal berlapis. Atas kepemilikan dan menyimpan satu pucuk senjata api (senpi) laras pendek rakitan beserta tiga butir amunisi.
“Satu pucuk senjata api laras pendek rakitan, jenis Revolver kami amankan. Beserta satu butir amunisi yang ukuran panjang diduga jenis M-16 dan dua butir amunisi ukuran pendek diduga Denis Glock,” terangnya.
Dari kejadian tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan elektrik, beberapa pack plastik klip kosong dan sendokkan plastik yang merupakan milik tersangka. Beserta, narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,96 gram beserta plastiknya. Kini tersangka AR dan SE diamankan petugas ke Kapolsek Muara Wahau guna proses lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain berupa dua unit handphone, dua unit timbangan elektrik ukuran besar dan kecil, dua pack plastik klip kosong dengan ukuran kecil dan sedang, satu buah dompet perhiasan, satu buah kota plastik, beserta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil dari jual sabu. Barang barang tersebut diamankan dari tangan AR. Juga satu unit handphone yang disita dari tangan SE.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka AR juga di kenakan Pasal Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari