Korupsi Rp431 Miliar di PT Telkom, Anggota DPRD Kaltim Diduga Terlibat

Fajri
By
5 Views
Foto: Tersangka mengenakan rompi pink. (Instagram Kejati DKI Jakarta)

Anggota DPRD Kaltim diduga terlibat korupsi Rp431 miliar dalam pengadaan fiktif PT Telkom. Kejati DKI tetapkan 9 tersangka.

Kaltim.Akurasi.id, Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tahun anggaran 2016–2018. Salah satu tersangka diduga merupakan Anggota DPRD Kalimantan Timur dari daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan, yakni Kamarudin Ibrahim.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (7/5/2025), sebagaimana tertuang dalam siaran pers Kejati DKI Jakarta Nomor PR-27/M.1.3/Kph.2/05/2025. Dugaan terhadap Kamarudin menguat setelah akun media sosial Kejati DKI mengunggah foto para tersangka, di mana sosok berinisial KMR tampak mengenakan masker abu-abu.

Dalam rilis tersebut dijelaskan, kesembilan tersangka yang juga merupakan pemilik perusahaan, diduga bersekongkol dalam proyek pengadaan barang menggunakan anggaran PT Telkom Indonesia. PT Telkom menunjuk empat perusahaan pelaksana, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta, yang kemudian menunjuk sembilan vendor untuk melaksanakan proyek.

Namun, pengadaan oleh sembilan vendor tersebut tidak pernah dilakukan alias fiktif.

Berikut daftar sembilan perusahaan dan nilai proyeknya:

  1. PT ATA Energi – Pengadaan baterai lithium ion dan genset senilai Rp64,4 miliar.
  2. PT International Vista Quanta – Penyediaan smart mobile energy storage senilai Rp60,5 miliar.
  3. PT Japa Melindo Pratama – Pengadaan material HVAC, elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchard Apartemen senilai Rp60,5 miliar.
  4. PT Green Energy Natural Gas – Pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant di Gresik (Well Head 3) senilai Rp45,3 miliar.
  5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa – Pengadaan smart supply chain management senilai Rp13,2 miliar. Kamarudin diketahui menjabat sebagai direktur di PT Bika Pratama Adisentosa, yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan beton sejak 2013.
  6. PT Forthen Catar Nusantara – Pengadaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical, dan electrical (CME) senilai Rp67,4 miliar.
  7. PT VSC Indonesia Satu – Pengadaan layanan pengelolaan visa Arab senilai Rp33 miliar.
  8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Pengadaan smart café dan renovasi ruangan di The Foundry 8, Kawasan Niaga Terpadu SCBD Lot 8, senilai Rp114,9 miliar.
  9. PT Batavia Prima Jaya – Pengadaan hardware dashboard monitoring service dan perangkat smart measurement CT scan senilai Rp10,9 miliar.

 

Total nilai proyek fiktif tersebut mencapai Rp431,728 miliar.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 21 April 2025. Kamarudin resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Nomor TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025. Kesembilan tersangka berinisial AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka saat ini ditahan di beberapa lokasi berbeda:

  • Tersangka AHMP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  • Tersangka AH ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
  • Tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI ditahan di Rutan Cipinang.

Sementara DP menjadi tahanan kota di Depok karena alasan kesehatan dan memerlukan perawatan intensif. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *