
Untuk modal bikin uang palsu, 2 pria nekat curi motor majikan. Diketahui uang palsu produksi SB dan ZN telah digunakan di warung-warung kecil di Samarinda.
Akurasi.id, Samarinda – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku curanmor sekaligus pembuat dan pengedar uang palsu di Samarinda, Kaltim.
Pengungkapan kasus bermula saat dua pelaku yakni SB (28) dan ZN (25) diamankan pada Kamis 2 September 2021 lantaran mencuri kendaraan sepeda motor dengan nomor Polisi KT 4480 OC, yang merupakan milik majikan dari kedua pelaku. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan kunci duplikat dan ratusan uang palsu.
“Pelaku ini adalah pedagang pentol dan merupakan anak buah dari pemilik motor (korban), karena kesal sering diberi makanan basi dan diberhentikan dari kerjaan, akhirnya keduanya berniat mencuri kendaraan korban,” jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudey saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Bermodalkan kunci motor yang sudah diduplikat, keduanya pun melakukan aksi pencurian di kediaman korban di Jalan Rapak Indah Gang Nurul Hasanah pada Kamis (26/8/2021) pukul 03.00 Wita. Usai mendapatkan motor korban, keduanya kemudian menjualnya dengan harga Rp2 juta, di media sosial dan membagi hasil penjualan tersebut untuk modal bikin uang palsu.
Oleh pelaku SB uang hasil curian tersebut, digunakan untuk membeli printer dan alat pendukung untuk membuat uang palsu. Dengan cara men-scaner uang asli lalu digandakan.
“Pelaku SB ini belajar dari YouTube, dan membuat uang palsu menggunakan kertas polio dan tinta berkualitas dari uang hasil penjualan motor curian,” ungkapnya.
[irp]
Dovie menjelaskan, uang palsu tersebut digunakan kedua pelaku untuk membeli rokok dan bensin di warung-warung kecil, dan aksi itu dilakukan saat pada malam hari agar pemilik warung tak curiga.
“Sudah ada 30 lembar pecahan uang palsu 20 ribu yang sudah digunakan pelaku di warung-warung di Samarinda,” bebernya.
“Sedangkan ratusan uang palsu pecahan 5 ribu hingga 100 ribu sudah kita amankan, total sejumlah 1,4 juta,” imbuhnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan AR (26) selaku penadah motor hasil curian SB dan ZN. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Samarinda bersama barang bukti guna melakukan pengembangan.
[irp]
“Untuk Pelaku SB dan ZN kita kenakan pasal 363 KHUP atas Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 224 atas pemalsuan uang dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan penadah, AR dikenakan pasal 480 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid