Di Bontang terdapat warung kelontong yang nekat jual miras di bulan Ramadan. Hal itu diketahui setelah Polres Bontang melakukan razia minuman keras di 3 toko kelontongan.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Meski sudah memasuki bulan suci Ramadan, nyatanya masih ada warung kelontongan di Bontang yang menjual minuman keras (miras).
Hal itu diketahui setelah Polres Bontang melakukan razia minuman keras di 3 toko kelontongan. Razian ini dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2023.
Dalam razia ini, petugas mendapati 18 botol miras di tiga warung kelontongan. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, para pemilik warung yang kedapatan menjual miras ini akan diganjar sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kapolres bilang, warung pertama yang petugas razia adalah milik P yang berlokasi di Jalan Jendral Soedirman Kelurahan Tanjung Laut. Kemudian di lokasi kedua warung milik MR yang berada di Diponegoro, Berbas Pantai.
Terakhir, polisi juga menemukan penjualan miras yakni AI yang juga berlokasi di Jalan Diponegoro, Berbas Pantai. Di ketiga lokasi tersebut polisi masing-masing mengamankan 6 botol bir disetiap toko.
“Dalam razian ini, petugas pun menyita barang bukti berupa 18 botol miras berjenis bir bermerk Singa Raja. Para pemilik warung mendapat sanksi Tipiring dan wajib membayar denda sesuai dalam Perda peredaran Miras,” tutur AKBP Yusep, Minggu (26/3/2023).
Cegah Peredaran Miras
Yusep juga mengimbau agar masyarakat turut mencegah peredaran miras dengan cara melaporkan setiap warung yang masih jual miras di bulan Ramadan atau mengedarkan miras selama bulan suci ramadan.
Pemberantasan terhadap peredaran Miras perlu dilakukan demi menekan potensi terjadinya tindak kriminal. Sebab dipercaya, Miras ini merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan atau kriminal.
Terhadap para pelaku, polisi mengenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Mereka terancam dikenakan denda maksimal Rp1,5 juta. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id