
Baru keluar penjara 4 bulan, nelayan jualan sabu lagi. Aparat mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak satu poket dengan berat 0,36 gram.
Akurasi.id, Bontang – Peredaran narkoba di daerah pelosok kian marak terjadi. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus seorang pria berinisial AM (31). AM seorang nelayan jualan sabu kembali.
Pria tersebut diamankan polisi di kediamannya yang berada di Jalan Kapitan RT 10 Kelurahan Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Selasa (19/10/2021) malam.
Dari tangan pelaku, aparat mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak satu poket dengan berat 0,36 gram. Barang haram itu didapat polisi usai melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menerangkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat. Yang mengatakan bahwa di sekitar lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari informasi masyarakat itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota berhasil meringkus pelaku di pinggir jalan,” jelas Kapolsek melalui pers rilis yang diterima media ini. Kamis (21/10/2021).
Kata Kapolsek, pada saat dilakukan penangkapan di pinggir jalan tersebut, dan dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang mencurigakan. Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan di kediaman pelaku dan menemukan barang bukti sabu.
[irp]
Kapolsek juga menerangkan, pelaku tersebut merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya pria yang diketahui sudah berumah tangga tersebut baru keluar dari jeruji besi sekitar 4 bulan lalu.
“Dia seorang residivis, sebelumnya narkoba juga. Ditahan selama 5 tahun. Sekarang tertangkap lagi,” jelas Kapolsek.
Selain 1 poket sabu dari tangan pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah ponsel, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 sedotan plastik, 1 sendok takar, 1 buah bungkus rokok, dan 1 korek gas.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia beserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
[irp]
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Rachman