Dua pemuda di Muara Badak nekat curi motor. Rupanya aksi nekat tersebut dilakukan lantaran ingin membayar utang.
Akurasi.id, Kutai Timur – Unit Reskrim Polsek Muara Badak telah mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (2/3/2022). Pembekukan dilakukan setelah adanya laporan pencurian motor Honda CRF warna hitam sehari sebelumnya.
Kedua orang yang diamankan petugas yaitu RE (26) merupakan warga Kampung Timur RT 27, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sementara rekannya P (25) merupakan warga Jalan Kenari RT 12 Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar.
“Dari penyelidikan diperoleh informasi bahwa keduanya nekat mencuri karena hendak membayar utang. Sementara saat ini keduanya dalam keadaan tidak bekerja atau merupakan pengangguran dan tidak memiliki uang untuk membayar utang tersebut,” terang Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala.
Informasi mengenai kehilangan motor tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Muhammad Ali Nafiah Al Banjary. Ia kehilangan 1 unit motor merk Honda CRF hitam dengan nomor polisi KT 3120 CAE. Setelah memarkirkan motor tersebut di depan rumahnya di Jalan Perintis Kampung Sidodi RT 24, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar.
Sebelum hilang yang bersangkutan mengaku bahwa motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci stang, Selasa (1/3/2022) sekira pukul 20.00 Wita. Ia pun baru menyadari motor tersebut tidak lagi berada di tempatnya atau hilang saat keluar rumah dan hendak berangkat kerja, Rabu (2/3/2022) sekira pukul 05.00 Wita dini hari.
“Atas kasus pencurian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp42 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Badak, Polres Bontang,” ungkapnya.
Setelah yang bersangkutan melaporkan kejadian pencurian motor itu, pada pukul 11.00 Wita siangnya pelaku berhasil ditangkap. Keduanya diamankan di Jalan Lambung Mangkurat RT 08, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor, 3 buah kunci T, dan 1 buah kunci ringpas 8. Atas kasus tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
“Setelahnya tersangka dibawa ke Polres Bontang untuk di titip di rutan Polres Bontang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi