Senin , September 9 2024
Over Kapasitas, 50 WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong Dipindahkan ke Balikpapan
Proses pemindahan WBP dari Lapas II A Tenggarong menuju Balikpapan. (Dok. Humas Lapas II A Tenggarong)

Over Kapasitas, 50 WBP Lapas Kelas II A Tenggarong Dipindahkan ke Balikpapan

Loading

Idelanya, Lapas Kelas IIA Tenggarong hanya berkapasitas 350 orang. Namun, saat ini lapas itu sudah diisi 1.462 warga binaan

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong saat ini sudah melebihi kapasitas seharusnya. Idealnya, lapas yang terletak di Jalan Mangkuraja, Loa Ipuh, tersebut memiliki kapasitas untuk 350 orang.

Namun kenyataan justru berbanding terbalik. Hingga Sabtu (3/8/2024) kemarin, lapas tersebut berisikan 1.462 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hal ini mengakibatkan 50 WBP harus dipindahkan Lapas Kelas IIA Balikpapan.

50 WBP ini berasal dari jenis tindak pidana yang bervariasi. Mulai dari kasus narkoba, perlindungan anak dan berbagai jenis kasus lainnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Selain bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas, Kepala Lapas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto mengatakan pemindahan ini juga sebagai salah satu langkah optimalisasi program pembinaan lanjutan bagi WBP yang bersangkutan.

“Tingkat over kapasitasnya melebihi 100 persen, sehingga mutasi WBP ini menjadi salah satu opsi untuk menurunkannya,” ungkap Agus di Tenggarong pada Sabtu (3/8/2024) lalu.

Mengingat status Lapas Kelas IIA Tenggarong yang masuk ke dalam kategori medium security, sehingga pemindahan ini juga merupakan bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan implementasi program strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni back to basic.

Dalam proses pemindahan ini, pihak lapas dibantu oleh unsur TNI/Polri guna membantu pengawalan dan pengamanan serta pihak kejaksaan negeri kutai kartanegara selain bantuan pengamanan dari pihak lapas sendiri.

Pemindahan ini dilaksanakan setelah melalui sidang tim pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Tenggarong yang kemudian dijadikan bahan guna di proses di sidang TPP tingkat kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalimantan Timur.

“Proses pemindahan ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari kantor wilayah,” tukas Agus. (*)

Baca Juga  Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan yang Lecehkan Santriwati Divonis 12 Tahun

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

cek juga!

Petugas Lapas Kelas II A Tenggarong membakar barang-barang terlarang milik WBP. (Dok. Humas Lapas IIA Tenggarong)

Lapas Kelas IIA Tenggarong Bakar Ponsel hingga Senjata Tajam

Barang terlarang ini disita Petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong dari hasil razia yang dilakukan selama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page