Kaltim.akurasi.id, Bontang – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang dan Kutai Timur menggelar Corporate Gathering yang diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman mengatakan kegiatan Corporate Gathering ini merupakan bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan binaan yang tertib administrasi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan mempererat komunikasi dengan perusahaan.
Taufiq juga menjelaskan program peduli perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sekitar, dan manfaat layanan tambahan (MLT) bagi peserta JHT berupa program pinjaman perumahan untuk pekerja.
“Perusahaan cukup membayar iuran Rp16.800 per bulan, maka tenaga kerja informal sudah terlindungi dengan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” terang Taufiq.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan terhadap pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki rumah melalui program manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua (JHT).
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).
Bagi Peserta yang tertarik untuk mengikuti program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan, bisa segera melakukan pengajuan program MLT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja atau bisa juga mengunjungi Kantor Cabang Bontang dan Kutai Timur untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Kemudian, terkait program peduli perlindungan bagi pekerja sekitar, Taufiq mengajak kepada seluruh perusahaan untuk ikut peduli akan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.
Program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para pekerja informal. Di mana masyarakat Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur banyak yang memiliki profesi sebagai nelayan, pedagang, petani,dan pekerja sektor mandiri lainnya.
“Perlindungan jaminan sosial tidak saja menjadi tanggung jawab dari badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja formal, namun selayaknya perlindungan tersebut juga berhak didapatkan pekerja dari sektor informal atau pekerja sekitar kita,” paparnya.
Taufiq menjelaskan program ini sebagai bentuk kepedulian perusahaan untuk dapat bergotong royong membayar iuran bagi tenaga kerja mandiri yang tidak mampu. Sehingga para pekerja sekitar dapat beraktivitas dengan rasa aman dan pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas bagi pekerja tersebut.
“Kami mengajak perusahaan di Kota Bontang dan Kutai Timur untuk turut serta berkontribusi dalam perlindungan jaminan sosial agar para pekerja di sekitar perusahaan yang belum mampu atau belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terlindungi dari resiko-resiko kecelakaan kerja. Sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian,” tutupnya. (adv/bpjsketenagakerjaanbontang/cha/uci)
Penulis: Pewarta/Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi