Niat ngegas pagi-pagi pakai Scoopy, eh malah nyungsep ke bui gara-gara bawa sabu. Polisi ciduk pemuda ini lengkap dengan barang bukti di Penajam.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap seorang pemuda berinisial AES (21), warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/6/2025) sekitar pukul 06.00 WITA, di pinggir jalan kawasan RT 011, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut operasi dilakukan berdasarkan informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu dan sebuah ponsel. Di dalam tas selempangnya, kami juga menemukan satu bungkus sabu tambahan,” jelas Iskandar, Selasa (18/6/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus sabu dengan total berat kotor 0,71 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp185 ribu, tas selempang, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
AES kini telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku, memeriksa sejumlah saksi, dan menggelar gelar perkara untuk memperkuat proses penyidikan.
“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id