Panik Polisi Datang, 4 Pemuda Rupanya Simpan Sabu

kaltim_akurasi
15 Views
4 Pemuda yang lagi asyik nongkrong di jalan Merak kedapatan menyimpan 5 poket sabu oleh petugas kepolisian saat melakukan patroli (Istimewa)
Panik Polisi Datang, 4 Pemuda Rupanya Simpan Sabu
4 Pemuda yang lagi asyik nongkrong di jalan Merak kedapatan menyimpan 5 poket sabu oleh petugas kepolisian saat melakukan patroli (Istimewa) 

Panik Polisi datang, 4 pemuda rupanya simpan sabu. Pengungkapan itu berawal  dari kecurigaan anggota kepolisian yang melihat gerak keempatnya yang ketakutan.

Akurasi.id, Samarinda – Sekelompok  pemuda di Samarinda tak menyangka akan berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran keempat pemuda tersebut kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu saat tengah asyik nongkrong di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Merak, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kamis (15/7/2021).

Keempat pemuda itu  panik Polisi datang melakukan patroli, saat melakukan penggeledahan polisi mendapati 5 poket sabu seberat 1,11 gram.

Kasat Samapta AKP Zarma Putra mengatakan, pengungkapan itu berawal  dari kecurigaan anggota kepolisian yang melihat gerak keempatnya yang ketakutan.

“Saat diperiksa ternyata salah satu dari mereka membawa sabu-sabu,” ucap AKP Zarma dalam saat dikonfirmasi Awak media, Jumat (16/7/2021).

AKP Zarma menerangkan, keempat pemuda tersebut telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

[irp]

Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan 4 unit ponsel, yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti dan juga akan digunakan untuk melakukan pengembangan kasus ini.

“Nanti dari situ kita bisa melacak dari mana mereka mendapatkan sabu-sabu itu, siapa bandarnya,” ungkapnya.

Mereka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *