Pasca OTT, Polda Kaltara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pungli KSOP Tarakan

Devi Nila Sari
3 Views
Personel Ditreskrimsus Polda Kaltara saat melakukan gelar perkara terkait praktik pungli di KSOP Klas III Tarakan dengan hasil ditetapkannya seorang tersangka pada kasus tersebut. (Istimewa)

Ditreskrimsus Polda Kaltara tetapkan satu tersangka atas kasus pungli KSOP Tarakan, Kaltara. Usai penetapan tersangka, Ditreskrimsus Polda Kaltara melanjutkan penyelidikan apabila ada tersangka lainnya.

Akurasi.id, Tarakan – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan Kelas III. Kini Korps Bhayangkara resmi menetapkan satu orang tersangka pada kasus tersebut.

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan menjelaskan. Kalau tersangka itu adalah seorang pria berinisial IS selaku Kasi (Kepala Seksi) Lalu Lintas Angkutan Laut, KSOP Klas III Tarakan.

“Dengan hasil (gelar perkara) ditetapkan status saudara IS selaku Kasi (Kepala Seksi) Lalu Lintas Angkutan Laut. Dari saksi menjadi tersangka,” tutur Hendy melalui rilisnya yang diterima, pada Jumat (11/11/2022).

Lanjut dijelaskan perwira menengah polisi itu. Kalau IS selaku Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut, KSOP Klas III Tarakan mulanya diamankan petugas sebagai saksi, pada Selasa (8/11/2022) kemarin bersama dua pegawai lainnya.

IS pun akhirnya resmi menjadi tersangka berdasarkan sejumlah keterangan dan alat bukti yang dihimpun tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara.

“Hasil tersebut (ditetapkannya IS sebagai tersangka) diperoleh berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik,” tegasnya.

Ditreskrimsus Polda Kaltara Lanjutkan Penyelidikan

Meski polisi telah menetapkan satu tersangka, namun hingga saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara masih terus bekerja. Dan terus melakukan pendalaman kasus dugaan pungli atau gratifikasi di tubuh KSOP Klas III Tarakan.

Diberitakan sebelumnya, OTT Ditreskrimsus Polda Kaltara mengamankan tiga pegawai KSOP Klas III Tarakan. Buntut dari sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan pungli dan grativitasi aktivitas pelayaran kapal pada Selasa (8/11/2022) kemarin.

Dugaan pungli di internal KSOP Klas III Tarakan itu. Terkait penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut.

Selain mengamankan tiga pegawai KSOP Tarakan. Jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltara diketahui juga menyita sejumlah dokumen dan satu mobil dinas merk Toyota berplat merah. Dengan nomor polisi KU 1127 J yang telah diberi garis polisi.

Untuk diketahui, adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut, KSOP Kelas III Tarakan itu terjadi di wilayah Pelabuhan Tarakan.

Praktik pungli atau gratifikasi itu jelas memiliki sanksi pidana yang telah diatur dalam Primair Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *