
Pembunuhan di kamar hotel Samarinda, Polisi amankan satu tersangka tindak pidana lainnya. Penyelidikan Korps Bhayangkara justru mendapatkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Akurasi.id, Samarinda – Sejak sepekan terakhir kasus kematian RA (21) di kamar Hotel MJ bernomor 508, Jalan KH Khalid, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (16/10/2021) lalu, polisi rupanya justru menemukan tindak pidana lain dalam perkara tersebut.
Informasi dihimpun, penyelidikan Korps Bhayangkara justru mendapatkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari kasus pembunuhan di kamar hotel yang berkembang saat ini, Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial EW.
“Iya, memang ada yang ditetapkan tersangka. Hanya saja ini beda dari kasus pembunuhan,” ucap Andika Dharma Sena, Selasa (26/10/2021) sore tadi.
Baca Juga
Saat disinggung lebih jauh, mengenai keterlibatan EW dalam kasus TPPO dan hubungannya dengan korban pembunuhan, Andika enggan membeber lebih jauh.
“Intinya lebih pada urusan itu lah (prostitusi),” ungkapnya.
Disinggung kembali mengenai penyelidikan kasus tewasnya perempuan muda dengan luka 25 tusukan tersebut, Andika hanya menyampaikan kalau pihaknya hingga saat ini masih terus berupaya menangkap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi.
Baca Juga
[irp]
“Pokoknya pelaku masih kami kejar, cirinya sudah kami kantongi juga,” tegasnya.
Kendati telah mengantongi ciri pelaku pembunuhan, namun mantan Kasat Reskrim Polres Kukar ini mengaku masih membutuhkan waktu lebih untuk mengungkapkan kasus tersebut. Sebab saat beraksi, dikatakan Andika pelaku sempat terekam CCTV.
“Masalahnya pelaku ini saat kejadian memakai masker dan jaket dengan penutup kepala, jadi agak sedikit susah,” bebernya.
Diwartakan sebelumnya, korban pertama kali ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah oleh karyawan Hotel MJ, pada Sabtu (16/10/2021) lalu, sekitar pukul 04.30 Wita.
[irp]
Baca Juga
Penemuan ini terjadi sesaat setelah karyawan tersebut dimintai tolong oleh rekan perempuan korban untuk membukakan pintu kamar 508. Temuan perempuan muda yang tewas dengan kondisi mengenaskan ini kemudian diteruskan ke kepolisian.
Saat dilakukan penyelidikan polisi menemukan banyak luka tikaman di tubuh korban. Dari kamar 508, Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda kemudian menyita sejumlah barang bukti. Berupa satu botol minuman keras, satu buah pisau kater, tiga kondom, dan satu lembar surat vaksin.
Dari hasil visum, terdapat 25 luka tusukan di sekujur tubuh korban. Selain itu, polisi telah memasang garis polisi di tiga kamar. Di antaranya kamar nomor 506, 508 dan 512. Dari tiga kamar tersebut, kamar 506 dan 512 tempat teman-teman korban. Sedangkan kamar 508 lokasi ditemukannya korban. (*)
Penulis : Zulkifli
Editor: Rachman