Pengamat Hukum Sebut Diversi pada Pelaku Kekerasan Anak Bukan Berarti Bebas dari Hukuman

Fajri
By
62 Views

Melihat kasus kekerasan anak yang marak terjadi, banyak masyarakat yang geram dengan hukuman yang selama ini diberikan kepada pelaku. Pengamat Hukum Pidana Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini bilang, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, jika pelaku di bawah umur maka akan diupayakan diversi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kasus kekerasan rasanya kini sudah akrab menyapa telinga masyarakat. Bahkan, baru-baru ini kasus kekerasan terjadi di Balikpapan yang terekam dalam video berdurasi 30 detik dan sudah tersebar di media sosial. Yang paling mengejutkan adalah pelaku kekerasan itu merupakan anak di bawah umur.

Menilik kasus ini, Pengamat Hukum Pidana Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini pun menilai dari sudut pandang kriminologi. “Memang banyak faktor yang bisa memengaruhi anak dalam melakukan kekerasan. Kekerasan ini identik sebagai perilaku bullying,” tuturnya saat dihubungi melalui seluler di Samarinda, Selasa (3/10/2023).

Menurut dia, kejadian itu kerap terjadi karena kekerasan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah di lingkungan masyarakat. Penyebabnya, bisa jadi karena ketidakpahaman soal hukum dari perilaku itu, maupun beberapa faktor yang berhubungan dengan internal maupun eksternal anak.

Melihat kasus kekerasan yang tak terjadi hanya sekali, banyak netizen maupun masyarakat yang geram dengan hukuman yang selama ini diberikan kepada pelaku. Namun wanita yang karib disapa Orin itu menyebut, di dalam Undang-undang Perlindungan Anak memang jika pelaku di bawah umur maka akan diupayakan diversi.

Namun untuk diversi sendiri memiliki syarat tertentu untuk diterapkan. Diversi akan berlaku jika pasal yang dikenakan mendapatkan ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan perbuatan yang berulang.

Diversi sendiri bukan berarti pelaku anak bisa bebas dari hukuman, namun tetap harus ada bentuk nyata sebagai upaya memulihkan kerugian yang dialami oleh korban. Selain itu, pelaku anak juga harus diberikan sebuah perlakuan yang membuat masyarakat merasa aman. Perlakuan itu harus yang berpotensi pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menjadi contoh bagi yang lain.

Untuk menanggulangi ini, ia menyebut harus lebih ditekankan lagi pada aspek pencegahan. Hal ini pun disebut menjadi tugas bersama di jenjang lembaga pendidikan terkait bagaimana cara pengawasan yang efektif.

“Perilaku kekerasan ini juga bukan hanya masalah hukum tetapi masalah sosial lingkungan yang memengaruhi perilaku anak,” tandasnya.

Sebagai informasi, diversi merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan masyarakat. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }