Warga Marangkayu diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat kasus narkoba
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan sorang pria berinisial NO (31), lantaran diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu, Senin (26/08/24) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon L Toruan memaparkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin malam, tepatnya pukul 20.00 WITA, di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Awalnya, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan terkait laporan itu.
Saat aparat memantau wilayah yang dimaksud, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Jupiter Z1 muncul dengan gelagat mencurigakan. Aparat pun menghentikan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami juga lakukan penggeledahan terhadap NO ini, ternyata dugaan kami benar. Kami dapati dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,61 gram,” terangnya.
Saat ditanyai NO pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kemudian pria itu langsung digiring ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa kresek hitam, tisu, kotak rokok Sampoerna, dan satu unit handphone milik tersangka.
“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Kami masih lakukan penyelidikan dan pengembangan, agar mengetahui dari mana barang tersebut ia dapati,” ujarnya.
Atas berbuatannya, pria tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id