DPRD PPU Temukan Kelalaian Penggalian di Proyek RDMP, Pekerja Tertimbun Diduga Akibat Lalai Safety

DPRD Penajam Paser Utara menemukan dugaan kelalaian serius dalam penggalian proyek RDMP yang dikelola KPB Pertamina. Dari hasil sidak, pengawasan lemah dan minimnya standar keselamatan diduga menjadi penyebab tertimbunnya tiga pekerja PT Silog di Desa Girimukti.
Fajri
By
3.6k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di bawah tanggung jawab Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), Kamis (30/10/2025). Sidak dilakukan menyusul insiden tertimbunnya tiga pekerja dari PT Semen Indonesia Logistik (Silog) di Desa Girimukti.

Rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 WITA. Hadir dalam sidak itu Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, bersama tiga anggotanya, yakni Haryono, Abdurrahman Wahid, dan Mahyudin. Turut hadir pula Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, serta perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi PPU.

Dalam tinjauannya, Ishaq menduga kuat adanya kelalaian dari pihak pengawas maupun perusahaan. Ia menyebut penggalian dilakukan tanpa persiapan pengamanan yang memadai, padahal kontur tanah di lokasi berupa pasir yang sangat rawan longsor.

“Pihak perusahaan tidak menyiapkan siring sebagai penahan tanah sementara. Padahal galian dilakukan dengan ekskavator dan tanahnya labil,” ujar Ishaq.

Menurutnya, bentuk galian di lokasi juga tidak sesuai standar keselamatan. Galian sedalam 2,5 meter dengan lebar 1,5 meter itu dibuat tegak lurus, bukan berbentuk segitiga terbalik sebagaimana semestinya untuk mencegah longsoran.

“Kami melihat sisa material masih di lahan basah. Posisi alat berat pun terlalu dekat dengan bibir galian. Bahkan, siring sebagai alat pelindung sisi kiri-kanan tidak terdaftar dalam daftar alat kerja dan APD,” jelasnya.

Selain aspek teknis, DPRD juga menyoroti status legalitas dan ketenagakerjaan. Ishaq mengungkapkan bahwa PT Silog tidak memiliki wilayah kerja resmi di Kabupaten PPU, sementara para pekerjanya sebagian besar tidak terdaftar di daerah tersebut.

“Ini pelanggaran nyata. Keberadaan PT Silog sesuai data tidak memiliki wilayah kerja di sini,” tegasnya.

Ishaq menegaskan, perusahaan wajib mematuhi regulasi daerah, termasuk Perda Nomor 8 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia menekankan agar setiap penyedia kerja mengutamakan keselamatan pekerja dan transparansi dalam rekrutmen tenaga lokal.

“Perusahaan tanpa kantor perwakilan di PPU perlu dievaluasi. Kami akan mendata ulang jumlah tenaga kerja lokal yang direkrut,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, Ishaq juga mengaku sempat mendapat penolakan saat hendak menemui manajemen perusahaan. Namun pihaknya menegaskan tidak akan meninggalkan lokasi sebelum mendapat penjelasan langsung dari manajer PT Silog.

“Kami bersitegang karena pihak manajemen tidak kooperatif. Tapi kami ingin memastikan semua hak pekerja, terutama dua korban yang meninggal dunia, tidak diabaikan,” tandasnya.

DPRD PPU berencana memanggil pihak perusahaan untuk evaluasi lanjutan dan menegaskan agar insiden serupa tidak kembali terulang. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }