Bupati PPU Dipanggil KPK, Investor Pertanyakan Blokir Dana Rp54 Miliar

Fajri
By
29 Views
Foto: Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga, Sulasno, saat menghadiri pemanggilan KPK terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

KPK memeriksa Bupati PPU sebagai saksi kasus TPPU Rita Widyasari. Investor pertanyakan blokir dana perusahaan hingga pajak Rp36 miliar belum dibayar.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Kasus yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK.

Salah satu nama yang dipanggil sebagai saksi adalah Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, yang belum lama menjabat sebagai kepala daerah di Benuo Taka.

Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga, Sulasno, mengungkapkan bahwa Mudyat Noor pernah mempertemukannya dengan pihak PT Sinar Kumala Naga untuk menjalin kerja sama investasi.

“Bupati PPU, Mudyat Noor, juga terkait dalam kasus ini karena beliau yang mempertemukan saya, sehingga saya bisa menjadi investor di PT Sinar Kumala Naga. Maka dari itu, beliau juga dipanggil sebagai saksi,” ungkap Sulasno.

Selain Mudyat Noor, sejumlah nama lain juga turut dipanggil sebagai saksi, di antaranya Umi Sholekhah (Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah), Andriayu Paramban (Direktur Utama PT Petrona/Petro Naga Jaya), Muhammad Aryo Sidiq (Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera), Achmad Husry (Komisaris Utama PT Bara Kumala Group), Ahmad Bun Yamin (Manajer Proyek PT Alam Jaya Pratama), Roni Fauzan (Komisaris PT Petro Naga Jaya), dan Sulasno sendiri yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim.

Sulasno menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam perkara ini berawal dari aktivitas investasinya di perusahaan tambang tersebut sejak 2019. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai investor dan tidak mengetahui secara rinci struktur internal maupun kepemilikan saham perusahaan.

“Saya ini hanya investor. PT Sinar Kumala Naga sudah berdiri sejak 2009, sementara Rita Widyasari baru menjabat sebagai Bupati Kukar pada 2010. Jadi, saya tidak tahu-menahu soal keterkaitannya,” jelasnya.

Selain diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Sulasno juga mengaku merasa menjadi korban karena dana perusahaan yang ia kelola saat ini diblokir oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Dana sebesar Rp54 miliar diblokir oleh KPK. Padahal dari jumlah itu, ada kewajiban pajak sebesar Rp36 miliar yang harus disetorkan ke negara,” katanya.

Ia menyebut sejak Mei 2024 hingga saat ini, otoritas pajak terus memberikan tekanan agar kewajiban tersebut segera dibayarkan. Menurutnya, dana tersebut seharusnya bisa langsung disetorkan demi memenuhi kewajiban konstitusional kepada negara.

“Kalau uang itu terus ditahan, siapa yang akan membayar tagihan pajaknya? Saya belum mendapat jaminan dari KPK bahwa mereka akan menanggung denda pajak jika muncul di kemudian hari,” ujarnya.

Meski begitu, Sulasno menyatakan mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Namun ia juga meminta adanya kepastian hukum bagi pihak-pihak yang tidak memahami secara menyeluruh alur keuangan perusahaan.

“Saya tidak menyalahkan KPK. Tapi kami ini orang awam yang tidak terlalu paham hukum. Kalau uang itu sudah menjadi pendapatan negara, kenapa tidak segera disetorkan?” tegasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *