Silang sengkarut atas kepemilikan lahan sekretariat DPD Golkar Samarinda masih berjalan dengan Pemkot Samarinda. Kendati demikian, Golkar tolak angkat kaki atas klaim Pemkot Samarinda.
Akurasi.id, Samarinda – Tarik ulur kepemilikan atas lahan sekretariat DPD Golkar Samarinda dengan Pemerintah Samarinda yang berlokasi di Jalan Dahlian, tampaknya belum menemui titik terang. Secara tegas, Golkar tolak angkat kaki dari klaim Pemkot Samarinda.
Pernyataan sikap secara tegas Husni sampaikan selaku ketua DPD Golkar Samarinda, saat menggelar jumpa pers di sekretariat Golkar Samarinda, Kamis (31/3/2022) sore kemarin.
[irp]
“Kami masih bingung, karena Pemerintah Samarinda menyuruh kami keluar dari bangunan yang merupakan milik kami. Kami yang membangun kantor ini,” imbuhnya.
Baca Juga
Husni mengklaim, jika sampai kini, Pemkot Samarinda belum pernah menunjukan satu kertas apapun, atas klaim kepemilikan tanah sekretariat DPD Golkar Samarinda. Misalnya, bukti berupa sertifikat hak milik atas tanah. Begitu juga dengan bangunan sekretariat.
“Sementara, dari kesaksian para senior kami di Golkar, kalau gedung ini adalah hasil kerja dan keringat mereka. Mereka yang membangun gedung ini,” katanya.
Dia mengharapkan, agar Pemkot Samarinda, terutama Andi Harun selaku Wali Kota Samarinda bisa bijak dalam persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, Golkar Samarinda akan segera melaporkan persoalan tersebut kepada Golkar Kaltim dan DPP Golkar di Jakarta.
Baca Juga
[irp]
Golkar Tolak Angkat Kaki, Minta Pemkot Samarinda Tidak Sewenang-wenang
Divisi Hukum DPD Golkar Samarinda Lasila tutur memberikan penegasan. Ada beberapa poin yang sampaikan atas persoalan itu. Pertama, sesuai perintah DPD Golkar, pihaknya harus mempertahankan aset partai DPD Golkar Samarinda.
Kedua, secara historis, tahun 1986 terdapat penyerahan sebidang tanah oleh Wali Kota Samarinda saat kepada Golkar Samarinda. Tanah itu adalah tanah yang kini Golkar Samarinda tempati.
Ketiga, terdapat prasasti sebagai bukti atas pembangunan dan peresmian sekretariat DPD Golkar Samarinda, yang kala itu ditandatangani Ketua Umum DPP Golkar Sudarmono pada 28 Juni 1987.
“Tidak mungkin DPP Golkar meresmikan sekretariat ini, kalau itu milik orang lain. Ini analogi hukum yang kami punya. Secara struktural, ini aset milik DPP Golkar Kaltim. Bukan milik kami di Golkar Samarinda,” tegasnya.
[irp]
Baca Juga
Atas sederet hal itu. Lasila menegaskan, jika pihaknya mendapatkan perintah dari Golkar Kaltim dan DPP Golkar, untuk mempertahankan aset tersebut sebelum ada win-win solution antara Golkar dan Pemkot Samarinda.
“Sampai dengan hari ini, belum ada solusi yang pasti dari Pemkot Samarinda. Makanya, kami merasa keberatan jika harus pindah dari sekretariat ini,” imbuhnya.
Dia meminta, agar Pemkot Samarinda tidak bersikap sewenang-wenang dalam hal sengketa sekretariat DPD Golkar Samarinda. Menurutnya, Pemkot Samarinda harusnya bisa bersikap lebih bijak.
[irp]
Sebagai informasi, Pemkot Samarinda memberikan tengat waktu sampai dengan Kamis (31/3/2022) kepada jajaran pengurus DPD Golkar Samarinda, agar segera meninggalkan sekretariat yang mereka tempati. Jika tidak, Pemkot Samarinda akan melakukan pengosongan dan pembongkaran paksa.
Adapun untuk pihak Pemkot Samarinda, media ini masih melakukan upaya konfirmasi atas persoalan sengketa kepemilikan sekretariat DPD Golkar Samarinda tersebut. (*)
Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id