Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Babulu kembali terungkap. Seorang pria berinisial AL (38) diamankan aparat Polsek Babulu, dalam kasus dugaan peredaran sabu di Desa Rintik, Senin (4/5/2026).
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di RT 008. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 11.20 WITA, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan mendapati AL berada di depan rumah. Satu orang pria lain yang diduga baru saja bertransaksi berhasil melarikan diri saat petugas tiba.
Dari interogasi awal di lokasi, AL mengakui, telah menjual sabu kepada pria tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan aparat desa setempat.
Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.
“Petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 9,29 gram, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” tuturnya.
Seluruh barang bukti diakui milik tersangka. AL kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Babulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ridwan menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres PPU.
“Ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari