Pria Asal Loktuan Ditangkap Akibat Edarkan Pil Koplo

Devi Nila Sari
4 Views
Tersangka pemilik pil double L yang diamankan di Loktuan. (Dok Polres Bontang)

Seorang pria asal Loktuan terpaksa harus menginap di hotel prodeo. Akibat kedapatan memiliki dan mengedarkan pil koplo. Atas kelakuannya itu, ia terancam pidana paling lama 12 tahun.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang pria asal Loktuan berinisial IR (33) diringkus pihak berwajib, di rumahnya Jalan RE Martadinata Nomor 62, RT. 08 Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Bontang, Minggu (7/1/2023). Akibat kedapatan memiliki dan mengedarkan pil double L atau pil koplo.

Penangkapan ini bermula saat pihak kepolisian mendapat laporan dari seseorang, mengenai transaksi jual beli pil double L di rumah tersangka. Usai mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikat itu, polisi mengamankan dua orang berinisial WA dan TA pada Minggu (7/1/2024), sekira pukul 21.00 Wita. Keduanya dimintai keterangan terkait dari mana asal usul obat terlarang itu mereka dapatkan.

“Dari keterangan mereka, obat jenis double L ini dibeli dari IR (33). Lalu, anggota satresnarkoba bergegas melakukan penggeledahan di rumah saudara IR,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan pil berjenis double L yang berisi 1762 butir. Sementara, 22 bungkus berisi 2 butir pil berlogo LL dengan jumlah 44 pil. Enam bungkus berisi empat butir pil berlogo LL dengan jumlah 24 butir pil.

“Kemudian, uang tunai sebanyak Rp748 ribu. 15 lembar potongan kecil kertas pembungkus, tujuh lembar kertas pembungkus, dan satu bungkus plastik warna hitam. Serta, satu unit handphone merk Oppo warna hitam,” ungkap Iptu M Yazid.

Sebagai informasi, atas tindakannya itu, tersangkan dijerat Pasal 435 UURI nomor 17  tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *