Nasib nahas dialami seorang pria di Samarinda. Asisten rumah tangga (ART) itu tewas diterkam harimau saat sedang membersihkan kolam di rumah majikannya. Bahkan, pria tersebut meninggal di tempat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sabtu (18/11/2023), sekitar pukul 11.00 Wita, seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur tewas diterkam harimau. Pria itu bernama Suprianda (27), dia merupakan seorang asisten rumah tangga (ART).
Kejadian nahas itu terjadi di salah satu rumah yang terletak di pinggir Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Samarinda Utara, Kota Samarinda.
“Dia (Suprianda) diterkam harimau saat sedang membersihkan kolam di rumah majikannya. Akibat terkena terkaman harimau, Suprianda mengalami luka parah di tubuh. Bahkan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (20/11/2023).
Akibatnya, majikan atau pemilik dari harimau tersebut diamankan aparat kepolisian. Diketahui hewan buas itu dipelihara oleh seorang pria berinisial AS (41), yang merupakan seorang pekerja wiraswasta.
“Pemiliknya sudah kami amankan sejak sabtu malam. Saat ini dia sudah ditahan di Polresta Samarinda,” kata Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Penahanan AS dilakukan karena ia dinilai lalai. Tak hanya itu, belakangan diketahui kepemilikan hewan buas tersebut ternyata tidak memiliki surat izin resmi. Setelah kejadian penerkaman ini, barulah diketahui bahwa AS memelihara se-ekor harimau.
“Harimau yang dimiliki AS tidak memiliki izin,” terangnya.
Akibat kelalaiannya itu, AS disangkakan pasal 359 KUHP Junto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990. Undang-Undang tersebut berkaitan tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Akibat perbuatannya ia pun harus mendekam di sel tahanan dengan paling lama lima tahun. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo