Prostitusi di Prakla Bontang gencar dibongkar Polres Bontang. Terbaru, mucikari An diciduk lantaran ketahuan perdagangkan wanita ke pria hidung belang di wismanya.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Belakangan ini pihak Polres Bontang tengah memfokuskan membongkar kasus perdagangan manusia. Terbaru, salah seorang pria berinisal An (41) diciduk Sat Reskrim Polres Bontang. An merupakan pemilik salah satu wisma di kawasan komplek Prakla Berbas Pantai.
Pelaku An diciduk lantaran ketahuan memperdagangkan wanita ke pria hidung belang di wismanya. Dia ditangkap di wisma miliknya sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (20/6/2023) malam tadi.
“Kami amankan karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku mengaku telah menjual seorang perempuan ke pria dengan harga sekali kencan Rp 550 ribu,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Kasat Reskrim bilang, pelaku menawarkan jasa pemandu karaoke kepada tamu pria yang datang ke wisma miliknya. Polisi mengetahui pelaku telah memperdagangkan wanita PSK setelah mendapati bukti hasil transaksi pembayaran.
Wanita penyedia jasa pemandu karaoke tersebut sengaja didatangkan dari luar kota. “Pelaku ini melanggar hukum. Kami mendapatkan bukti pembayarannya,” tutur Kasat Reskrim.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku, polisi pun menjeratnya dengan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Rachman Wahid