Remaja di Gunung Telihan Jualan Sabu

Rachman Wahid
29 Views

Akurasi.id, Bontang – Meski usianya masih muda, namun aksi nekat remaja di Gunung Telihan ini sangat disayangkan. IB (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,29 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya dalam press releasenya mengatakan, pemuda tersebut diamankan di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Belimbing pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 21.00 WITA.

“Dia kami amankan saat hendak melakukan transaksi,” ujar Kapolres, Rabu (8/2/2023).

Kata Kapolres, pemuda tersebut memang sudah masuk target operasi dalam 4 bulan terakhir. Alhasil, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pemuda tersebut pun berhasil diamankan polisi.

“Ada laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan gerak gerik mencurigakan,” tambahnya.

Kapolres menambahkan, menurut pengakuan pelaku. Remaja di Gunung Telihan yang hanya tamatan SMP tersebut merupakan pemain baru dalam bisnis gelap narkoba. Dia biasanya menjual barang haram tersebut ke kalangan umum.

Atas perbuatannya polisi pun mengamankan pelaku ke Mako Polres Bontang. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa ponsel dan kendaraan motor Yamaha Mio, yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Ancaman penjara 20 tahun. (*)

Penulis : Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }