
Terdesak kebutuhan ekonomi, remaja jualan Inex ke Polisi. Pelaku yang sudah lama tak bekerja, memberanikan diri untuk menjual Inex kepada orang-orang yang biasa ke tempat hiburan malam.
Akurasi.id, Samarinda – Di masa sulit seperti saat ini, ada saja oknum masyarakat yang mencari jalan pintas dalam meraup pundi-pundi Rupiah, seperti menjual narkotika. Itulah yang dilakukan Devi (19) warga Jalan Merak, Samarinda. Dirinya nekat menjual narkotika jenis Inex demi memenuhi kehidupan sehari-hari.
Namun hal itu tak berlangsung lama, aksinya terendus pihak kepolisian, lantaran adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan tindakan Devi itu.
Devi diamankan pihak kepolisian pada Jumat (23/7/2021), saat pihak kepolisian berpura-pura sebagai pembeli barang haram tersebut.
“Kami amankan pelaku saat keluar dari rumah, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 15 butir Inex dengan berat 11,85 gram,” jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Ridho Dolly saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga
Selain narkotika jenis Inex, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu bundel plastik klip, satu gumpalan tisu, dan ponsel milik pelaku.
Kepada polisi, Devi mengaku menjual barang haram tersebut lantaran desakan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
[irp]
Baca Juga
Dirinya yang sudah lama tak bekerja, memberanikan diri untuk menjual Inex kepada orang-orang yang biasa ke tempat hiburan malam (THM).
“Dari pengakuan pelaku, ia sudah menjalani bisnis ini sejak 2020, dan hasil dari penjualan itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Saat ini Devi telah berada di Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan UU ini, pelaku diancam dengan hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutup Ridho. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid