Remisi jadi kado kemerdekaan bagi 1.200 narapidana di Bontang. Pemberian remisi itu diharapkan membuat para napi berperilaku lebih baik serta bisa kembali hidup dengan benar di tengah keluarga dan masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Sebanyak 1.200 narapidana di Kota Bontang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 12 napi di antaranya bisa langsung menikmati udara bebas di luar penjara. Mereka pun bersyukur atas kado kemerdekaan itu dan menyatakan siap kembali hidup dengan benar di tengah keluarga dan masyarakat.
12 narapidana tampak berbinar-binar matanya saat maju dan naik ke panggung untuk menerima surat keputusan (SK) pemberian remisi. SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Ronny Widyatmoko. Mereka menerima SK pemberian remisi dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan dengan celana kain panjang hitam.
Dalam sambutannya, Kalapas Ronny Widyatmoko berharap agar para napi tetap menunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten. Mereka juga harus taat dan patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.
”Bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan salah. Tidak ada kata terlambat,” ungkap Ronny, Rabu (16/08/2023).
Ronny merincikan, dari 1.200 WBP yang menerima remisi, yang tergolong remisi untuk RU 1 sebanyak 1.177 WBP dan RU 2 sebanyak 24 WBP. Mayoritas penerima remisi masih didominasi kasus narkotika dengan total 830 WBP. Kemudian kasus perlindungan anak 151 WBP, pencurian 74 WBP, Pembunuhan 40 WBP, Penggelapan 20 orang, Korupsi 10 orang, dan lain-lain 75 WBP.
“Ada peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar 800 WBP. Tahun ini 1.200 orang. Mereka berhak mendapatkan remisi dengan pengurangan masa tahanan satu hingga enam bulan. Ada 12 orang yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Mereka yang mendapatkan remisi itu dipastikan berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran,” ujar pria pemurah senyum itu.
Ronny juga menjelaskan, pemberian remisi adalah hak yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. ”Remisi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Jadi, remisi tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan,” katanya.
Disisi lain, Wali Kota Bontang Basri Rase, yang turut hadir dalam kegiatan itu mengapresiasi warga binaan yang telah berkelakuan baik serta berkomitmen dalam mengikuti program-program yang telah dilaksanakan Lapas Kelas IIA Bontang.
”Pemberian remisi ini dapat dijadikan momentum untuk berperilaku yang lebih baik, taat aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Tanamkan dalam diri kalian bahwa proses yang dijalani bukan penderitaan, melainkan sebuah pendidikan dan pembinaan untuk menjadi insan yang lebih baik dan bermartabat,” kata Basri saat sambutan.
Ia menambahkan, para napi yang langsung bebas diharapkan dapat berintegrasi dengan baik dalam masyarakat serta berperan aktif dalam program pembangunan. “Untuk napi yang langsung bebas, jangan ada keinginan untuk Kembali lagi kesini,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, Lapas Kelas IIA Bontang diklaim memiliki warga binaan banyak se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dari data yang ada, saat ini Lapas Bontang menampung 1.713 napi. 1.000 napi merupakan warga Kabupaten Timur dan sisanya merupakan warga Bontang. Dari keseluruhan WBP itu masih didominasi kasus narkoba, sebanyak 70 persen, atau sekira 1.100 orang. (*)
Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Fajri Sunaryo