Residivis Curanmor JP Kembali Ditangkap, Nekat Lukai Dua Petugas Saat Pengejaran

Devi Nila Sari
13 Views
JP (39) hanya bisa tertunduk saat digiring petugas usai pres rilis Polres Bontang. (Dwi Kurniawan Nugroho/Akurasi.id)

Residivis curanmor di Bontang berhasil diamankan. Dalam prosesnya, ia nekat melukai dua petugas saat pengejaran.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – JP (39), warga Kanaan, Bontang, yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, kembali berulah. Ia ditangkap, Kamis (9/1/2025), atas dugaan pencurian sepeda motor di Kelurahan Gunung Telihan.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L. Tobing mengungkapkan, JP melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Gunung Telihan pada hari yang sama, tepat pukul 04.00 WITA.

Setelah menerima laporan mengenai dua kasus pencurian di wilayah yang sama, tim kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke Kelurahan Bontang Lestari, yang berjarak 20 kilometer dari lokasi kejadian.

Dalam aksi pengejaran tersebut, pelaku nekat menabrakkan diri ke arah dua petugas, sehingga menyebabkan keduanya mengalami luka berat.

“Dia ditangkap Kamis lalu saat bersembunyi di pondok milik warga yang kosong di dalam hutan,” terang AKBP Alex saat press rilis, Senin (13/1/2025).

Alex memaparkan, bahwa JP merupakan residivis yang telah berulang kali keluar-masuk penjara. Riwayat hukumannya mencakup, pada 2004 10 bulan penjara, pada 2010 18 bulan penjara, pada 2012 16 bulan penjara, pada 2017 24 bulan penjara, dan pada 2022 1 tahun 4 bulan penjara,

“Sudah lima kali keluar-masuk penjara. Kalau ditambah dengan yang ini, jadi enam kali,” tambahnya.

JP Terlibat Pencurian Belasan Gawai di Kutai Timur

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto mengungkapkan, hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa pelaku juga terlibat dalam pencurian 15 unit gawai di sembilan lokasi berbeda, termasuk dua di wilayah hukum Kutai Timur.

Pelaku menyembunyikan barang curiannya di sekitar rumahnya, seperti di loteng, kebun, bahkan ada yang dikubur.

“Dia menyimpan di loteng rumah, kebun, bahkan ada yang dikubur juga,” jelas AKP Hari.

JP kini ditahan di Polres Bontang. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *