Ribuan Narapidana Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Rachman Wahid
2 Views
ilustrasi remisi Idul Fitri

Akurasi.id, Bontang – Lapas Kelas II Bontang mulai mengusulkan remisi Idul fitri 2023 untuk narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan. Usulan itu diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Catatan Lapas Bontang, dari 1.589 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang ada, sebanyak 1.100 yang diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi Idul Fitri 2023.

Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Riza Mardani mengatakan, ada beberapa kreteria WBP yang mendapat remisi. Diantaranya narapida yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit 6 bulan serta memiliki catatan berkelakuan baik selama berada di dalam lapas. Kemudian narapidana tersebut tidak terdaftar dalam Register-F atau raport merah.

“Jika tercatat di register-F, maka otomatis hak untuk mendapatkan remisi bersyarat dicabut,” ujar Riza Mardani, Senin (6/3/2023).

Lanjut Riza, untuk syarat lain yaitu, para warga binaan harus rutin mengikuti program pembinaan moral, seperti kepribadian, kemandirian maupun kesehatan mental.

“Selama syarat terpenuhi, maka semua WBP akan menerima haknya sesuai yang diatur kementrian,” jelasnya.

Kata Riza, dari keseluruhan daftar nama yang diusulkan mendapat remisi Idul fitri, didominasi narapidana kasus narkoba. Sementara untuk kasus korupsi yang akan mendapat remisi nanti ada 15 WBP, dari total 9 kasus. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *