Sadis! Gegara Harta Orangtua, Kakak Tega Tikam Adik Kandungnya di Muara Badak

Fajri
By
7 Views
Ilustrasi. (ist)

Seorang kakak di Muara Badak tega tikam adik kandungnya sendiri. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban. Tersangka mendatangi rumah adiknya itu sambil membawa badik.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Nasib nahas menimpa seorang pria asal Jalan Cokro Aminoto, Badak I, Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Ia terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit akibat mendapatkan tikaman sebanyak dua kali dari kakak kandungnya sendiri.

Tersangka berinisial AI (38), tega melakukan penganiayaan kepada adiknya tersebut lantaran kesal keduluan menjual tanah milik orangtua mereka. Ia menikam adiknya sebanyak dua kali di bagian perut dan punggung.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto, menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban. Tersangka mendatangi rumah adiknya itu sambil membawa badik.

“Kejadian kakak tikam adik kandungnya itu berawal saat tersangka berencana hendak menjual tanah orangtuanya, dan bermaksud minta persetujuan dari orangtua dan korban. Tapi ternyata tanah tersebut sudah dijual oleh adiknya,” ungkapnya, Selasa (20/02/2024).

Mengetahui hal itu, tersangka dengan perasaan marah mendatangi rumah korban. Sesampainya disana, ia menggedor rumah adiknya tersebut. Awalnya, sang adik tidak membukakan pintu. Akan tetapi, AI berhasil mendobrak pintu rumah korban dan langsung menikam perut korban menggunakan badik miliknya.

“Usai mendapat tusukan, korban langsung lari dengan kondisi luka diperut dan darah yang bercucuran,” ujar AKP Gatot.

Tersangka kemudian mengejar adiknya itu, dan langsung melayangkan tikaman kedua ke bagian punggung korban. Setelah mendapatkan luka serius akibat penganiayaan itu, korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, tersangka kini telah diamankan dan berada di Kapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas tindakannya itu, ia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *