Sejoli tanpa ikatan sah ditemukan sedang berduaan di dalam kamar kos saat Satpol-PP Bontang melakukan razia gabungan di kawasan perumahan Kota Bontang.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Sejoli tanpa ikatan sah ditemukan sedang berduaan di dalam kamar kos saat Satpol-PP Bontang melakukan razia beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang PPUD Satpol-PP Bontang Eko Mashudi mengatakan, sejoli itu ditemukan saat petugas melakukan razia gabungan di kawasan perumahan Kota Bontang.
”Pekan ini kami bersama tim gabungan menggelar razia di 7 kelurahan. Diantaranya, Kelurahan Tanjung Laut, Kanaan, Gunung Elai, Belimbing, Api-Api, Bontang Kuala dan Bontang Baru. Sejoli itu kami dapati saat patroli di salah satu kelurahan,” ujar Eko Mashudi kepada Akurasi.id, Minggu (24/09/2023).
Eko Mashudi menjelaskan, pihaknya sengaja menyisir wilayah yang dirasa berpotensi terjadi pelanggaran sosial. Seperti ada pendatang yang tidak lapor kepada RT setempat, kontrakan atau kosan yang dianggap mencurigakan.
Baca Juga
Pun saat ditemukan pelanggaran, lanjut Eko, pihaknya akan langsung memberi teguran dan surat peringatan. Saat patrol, beberapa pelanggaran ditemukan, seperti sejoli berduaan dalam kosan tanpa sepengetahuan ketua RT, ada juga pemuda yang pesta miras di tempat umum, dan lainnya.
“Kami akan melayangkan teguran kepada mereka yang menganggu ketertiban. Sasaran juga dilakukan sesuai aduan masyarakat. Semua tempat yang dirasa berpotensi menganggu akan kami sambangi,” jelasnya.
Ditanya mengenai sejoli yang berhasil terjaring saat patroli, Eko menjelaskan, saat itu petugas ingin melakukan pemeriksaan di sebuah kamar kosan. Tapi, penghuni kosan tersebut urung membuka pintu. Butuh beberapa menit sampai penghuni keluar dari kamarnya.
Baca Juga
“Itu sekitar jam 22.00 Wita. Dalam kamar kosan itu kami temukan seorang perempuan berusia 19 tahun. Sementara laki-lakinya berusia 22 tahun. Keduanya tidak memiliki ikatan sah. Mereka berasal dari luar daerah,” jelas Eko.
Alhasil, keduanya pun dibubarkan petugas. Lelaki tersebut diminta untuk pulang kerumahnya. Mereka berdua juga diberi himbauan dan teguran pertama agar tidak mengulang perbuatannya.
“Kami berikan tindakan persuasif. Hanya sebatas teguran. Karena status mereka yang belum sah dan sudah berani berduaan di dalam kamar,” ujarnya. (*)
Penulis : Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Fajri Sunaryo