SB Membuat Dua Konten Promosi Judi Online Dalam Satu Hari
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polres Bontang lakukan press rilis penangkapan selebgram Bontang promosi judi online, SB (19), Kamis, (25/04/24). Diketahui SB ditangkap polisi di salah satu cafe di Jalan Awang long, Rabu (17/07/2024).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menerangkan, pelaku adalah warga Berebas Tengah. SB mempromosikan judi online melalui akun instagramnya dengan mendapatkan honor Rp2.150.000.
Ada lima kali transaksi yang ia terima. Jika dirinci, yang pertama Rp150 ribu, kedua Rp300 ribu, ketiga Rp300 ribu, keempat Rp700 ribu, dan yang terakhir Rp700 ribu.
Pelaku menerima tawaran endorse judi online pertama kali pada 8 Mei 2024, lalu berlanjut sampai 17 Juli 2024 lalu. SB mengaku melakukan promosi tersebut lantaran adanya desakan ekonomi.
Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menambahkan, awal mula endorse tersebut pelaku dapat saat menghubungi pemilik situs judi melalui pesan medsos, kemudian melanjutkan komunikasi pribadi ke WhatsApp.
Setelah mendapat kesepakatan harga, SB diminta mengunggah konten dengan menyematkan link judi online tersebut sebanyak dua kali dalam satu hari.
“Dia berkewajiban unggah dua kali konten yang mengarahkan ke situs judi online, sasarannya yang pastinya para folowersnya,” terangnya.
Kasus ini terungkap ketika tim Unit Cyber Bontang Presisi melakukan patroli siber rutin dan menemukan akun pelaku. Setelahnya melakukan profiling identitas pelaku. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Akibat dari perbuatannya, SB dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda uang sebesar Rp 10 miliar. (*)
Penulis : Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id