Seorang pria di Bontang diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan 14 poket sabu dalam dompetnya. Sempat mencoba menghilangkan barang bukti, namun usahanya gagal.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial NN (37) diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Bontang setelah kedapatan menyimpan 14 poket sabu. Ia ditangkap di Jalan Pelabuhan 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, pada Jumat (14/3/2025) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Reihard Nixon mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan pemantauan di lokasi dan mencurigai gerak-gerik seorang pria. Saat diamankan, petugas menemukan 14 bungkus kecil berisi sabu seberat 7,81 gram yang siap diedarkan.
“Saat ditangkap, pelaku sempat membuang dompet. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan 14 bungkus sabu,” ungkap AKP Reihard Nixon.
Baca Juga
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.590.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu ponsel merek Vivo milik terduga pelaku juga ikut diamankan.
“Pelaku telah diamankan di Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap pemasok barang haram tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, NN dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Baca Juga
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id