Dapati pria lain keluar dari kamar istri, seorang suami di Samarinda membabi buta menancapkan badik sebelas kali ke badan pria tersebut.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polresta Samarinda menangkap seorang suami di Samarinda yang tak lain pelaku pembunuhan di kebun sayur milik salah seorang warga Jalan MT Haryono.
“Berhasil kita amankan pelaku di daerah sotek Penajam Paser Utara (PPU) ,” tutur Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin (3/4/2023).
Suabianor alias Yonor (44) merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Rawa, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, sekitar pukul 1.30 Wita pada Selasa (28/3/2023).
Pria bernama Sahrani (37) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ditemukan tewas dengan luka 11 tusukan di tubuhnya. Sahrani tewas setelah tujuh jam menggelar pernikahan siri dengan istri pelaku.
“Sebelas luka hasil olah TKP tersebut, terdapat luka dibagian diperut, paha, dada,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda.
Sahrani ditemukan di kebun sayur milik salah seorang warga Jalan Rawa, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, pukul 7.00 Wita pada Selasa (28/3/2023).
Peristiwa berdarah tersebut berawal dari pelaku Yonor (44) pulang kerumah istrinya Ratnawati menanyakan perihal soal arisan yang ditaksir mencapai sekitar Rp6 juta.
Maka terjadilah cekcok antara mereka hingga berujung pada pelaku mengambil paksa HP istrinya karena tersangka curiga istrinya tengah berselingkuh dengan pria lain.
Karena HP istrinya itu dikunci, tersangka lalu ke kamar dengan tujuan mengambil buku nikah untuk kemudian mengurus perceraian antara mereka berdua. Namun betapa terkejutnya pelaku, tiba-tiba ada seorang pria asing yang tidak ia kenali keluar dari kamar tersebut.
“Pelaku yang sudah dikuasai amarah langsung mengeluarkan bidik yang ia simpan di tas selempang lalu menikam korban sebanyak satu kali,” ucapnya.
Korban berlari keluar rumah menuju kebun sayur milik warga sambil teriak minta tolong, nahas ia harus terjatuh sehingga pelaku mendapatkannya dan menusuknya hingga berkali-kali.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal KUHP subsider 365 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli