Jeruji penjara menjadi rumah baru pria asal Loktuan ini. Dia diamankan aparat lantaran terlibat kasus narkoba.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial SA (23) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi. Pasalnya, pria asal Loktuan, Bontang Utara itu terlibat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Porles Bontang berhasil meringkus tersangka di alan RE Martadinata, Gang Kapal 1 Ferri, RT 28, Loktuan, Rabu (10/1/2024) sekira pukul 17.30 Wita kemarin.
Kaporles Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa di lokasi penangkapan acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Tersangka sejak awal sudah diintai. Kami dapat laporan masyarakat, kemudian langsung ditindaklanjuti,” ungkap Kasat Resnarkoba, Kamis (11/1/2024).
Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lapangan, kemudian mengamankan tersangka SA beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,01 gram dan uang tunai senilai Rp1,8 juta.
Aparat kemudian melakukan interogasi kepada SA. Dari pengakuannya, barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan perihal darimana sabu itu berasal. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka masih diperiksa penyidik, akan kami kembangkan,” tutupnya. (*)
Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Redaksi Akurasi.id