Transaksi Jual Beli Motor Tanpa Lihat Barang, Warga Telihan Kena Tipu

Rachman Wahid
28 Views

Lantaran ingin melakukan transaksi jual beli motor bekas. Korban berencana membeli sepeda motor dari AS. Korban transfer uang namun pelaku menghilang.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Pria berinisial AS (28) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan pihak berwajib. Pasalnya, warga Bontang Kuala itu terlibat kasus penipuan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro menjelaskan, AS melakukan aksinya kepada korban yang merupakan warga Kelurahan Telihan, Bontang Barat.

Mulanya, korban dan pelaku berjanjian untuk bertemu. Lantaran ingin melakukan transaksi jual beli motor bekas. Korban berencana membeli sepeda motor dari AS.

Kendati demikian, saat itu korban tidak bisa bertemu secara langsung dengan pelaku. Namun, melalui panggilan telpon seluler, pelaku berusaha meyakinkan korban untuk mentransfer uang. Meski korban belum melihat secara langsung sepeda motor yang ditawarkan pelaku.

Alhasil, korban yang percaya dengan pelaku pun langsung mengirimkan uang senilai Rp7,2 juta. Akan tetapi, setelah uang ditransfer korban belum menerima sepeda motor yang dimaksud pelaku.

Merasa ditipu, korban pun melapor ke Mapolsek Bontang Utara. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan Ahmad Yani pada Rabu (5/7/2023) pukul 18.00 Wita.

“Pelaku melakukan aksi penipuan jual beli motor bekas. Dia berpura-pura menawarkan motor bekas melalui telpon seluler. Pelaku menjual motor beat tahun 2012 dengan harga Rp 7,5 juta,” jelas Kapolsek, Jumat (7/7/2023).

Kapolsek juga menjelaskan, pelaku sempat buron selama satu bulan lebih sebelum akhirnya diringkus. Pun menurut pengakuan pelaku, dirinya nekad melakukan aksi penipuan itu atas dasar himpitan ekonomi.

Kini, pelaku dan barang bukti berupa buku rekening telah diamankan di Polsek Bontang Utara. Selanjutnya, pelaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, AS terancam dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }