Wanita Residivis Asal Bontang Ditangkap Lagi Gegara Narkoba

Rachman Wahid
9 Views
ilustrasi

Akurasi.id, Bontang – Wanita berinisial WD (45) terpaksa harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia kembali tertangkap gegara narkoba. Wanita kelahiran Balikpapan itu diamankan oleh Tim Reserse Narkotika Polres Bontang di kediamannya, Jalan Damai Perumahan Disnaker, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, Selasa (31/1/2023), pukul 16.00 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka WD sudah lama terlibat penyalahgunaan narkoba. Pada 2008 silam wanita tersebut sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama, yakni bisnis peredaran narkotika.

Kata Kapolres, bisnis terselubung WD sudah tercium sejak awal Januari lalu. Tim Opsnal Resnarkoba pun turun melakukan penyelidikan dan menggali informasi dari masyarakat. 
Alhasil, setelah sekian lama dilakukan pengintaian. Residivis kasus narkotika tersebut berhasil ditangkap dengan barang bukti 47 gram sabu.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kediaman tersangka WD sering jadi tempat transaksi jual beli sabu,” ujar Kapolres Bontang, dalam press releasenya yang diterima Akurasi.id, Rabu (1/2/2023).

Dari tangan WD, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bontang menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 47 gram yang dikemas ke dalam tiga bungkus plastik klip siap edar serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

“Barang haram tersebut ditemukan di dalam kamar mandi dan dompet tersangka WD,” tutur Kapolres.
Selain narkoba dan uang tunai, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, pipet kaca, dan Bong atau alat hisap sabu serta ponsel dari kediaman tersangka WD.

Barang bukti yang diamankan Polisi. (ist)
Barang bukti yang diamankan Polisi. (ist)

Ditanya mengenai asal barang haram tersebut, pihak berwajib mengatakan masih melakukan pendalaman. “Mengenai asal muasal barang diperoleh dari siapa, masih didalami,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, perempuan 45 tahun itu digiring ke Mapolres Bontang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Pasal Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *