Warga Kelurahan Api-Api Simpan 16 Linting Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Rachman Wahid
5 Views
Satresnarkoba Bontang amankan warga Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, lantaran menyimpan 16 linting ganja di kamarnya. (ilustrasi)

Polisi Temukan 16 Linting Ganja Siap Pakai Dalam Kamar

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Satresnarkoba Bontang amankan warga Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, lantaran diduga mengedarkan ganja, Rabu (17/07/24).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, pemuda berinisial PA (25) yang merupakan penghuni Rusunawa Api-Api, ditangkap karena kedapatan memiliki ganja.

Saat penggeledahan di kamarnya, polisi menemukan 16 linting ganja siap pakai dengan berat kotor 9,79 gram.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti, dia simpan barang 16 linting itu di kontak stainless,” jelasnya.

PA mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Ia dan barang bukti lainnya langsung diamankan di Kantor Polres Bontang guna proses pengembangan lebih lanjut.

“Kami masih dalami motifnya, terutama dari mana barang tersebut diperoleh oleh pemuda itu,” katanya.

Atas perbuatanya PA akan terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *