Selasa , Januari 21 2025
KPID Kaltim Temukan 20 Lembaga Penyiaran Ilegal, Irwan: Upaya Persuasif Kami Dahulukan
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, mengaku siap jemput bola untuk melakukan penertiban lembaga penyiaran ilegal. (Dok Diskominfo Kaltim)

KPID Kaltim Temukan 20 Lembaga Penyiaran Ilegal, Irwan: Upaya Persuasif Kami Dahulukan

Loading

KPID Kaltim setidaknya mendapati ada sekitar 20 lembaga penyiaran ilegal atau tidak berizin di Kaltim. Meski begitu, KPID tidak ingin langsung bertindak represif dalam menertibkan 20 lembaga penyiaran ilegal dimaksud. Mereka memilih mengedepankan upaya persuasif.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur menjalin sinergi lintas sektor bersama pemerintah provinsi dan unsur penegak hukum dalam rangka penertiban lembaga penyiaran ilegal di Bumi Etam.

Hal itu dilakukan menyikapi banyaknya penemuan lembaga penyiaran ilegal yang tak berizin dan menarik pungutan dari masyarakat.

Ketua KPID Kaltim, Irwansyah menyampaikan, dari hasil monitoring yang dilakukan pihaknya di 10 kabupaten/kota, ditemukan sekitar 20 lembaga penyiaran ilegal atau tidak berizin.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kepada 20 lembaga penyiaran ilegal ini, kami sudah lakukan tindakan persuasif. Kita panggil dan kita mediasi sebelum kita lakukan penindakan hukum. Karena kita tidak ingin ada kesan, seolah KPID ini hanya mau memenjarakan orang,” kata Irwansyah.

KPID Kaltim Bentuk Satgas: 20 Lembaga Penyiaran Ilegal Dapat Imbauan

Bersama institusi terkait, seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi, Diskominfo, dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim KPID akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Lembaga Penyiaran Ilegal.

Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kaltim, Dedy Pratama menegaskan, pihaknya akan memikirkan solusi terbaik dalam upaya penertiban lembaga penyiaran tak berizin.

Karena bagaimanapun, kehadiran lembaga penyiaran ilegal juga turut membantu penyampaian informasi kepada masyarakat. Terutama yang berada di wilayah kabupaten. Namun di sisi lain, KPID sebagai institusi penegak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 juga harus menjalankan regulasi penyiaran.

“Kehadiran lembaga penyiaran ilegal ini merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak dan juga merugikan masyarakat karena menarik retribusi. Dan kalau yang ilegal ini tidak kita tindak, lama-lama lembaga penyiaran yang legal dan berizin pun tidak akan melanjutkkan izinnya karena merasa toh yang ilegal aman saja selama ini,” ungkap Dedy Pratama.

Baca Juga  Pendaftaran PPPK Bontang Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025

Pemprov Kaltim Sarankan KPID Agar Utamakan Langkah Persuasif

Terpisah, Kabag Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setdaprov Kaltim Achmad Jusriadi berpesan, agar KPID tetap mengutamakan upaya persuasif. penyelesaian secara pidana harus dijadikan alternatif terakhir.

“Kita harus mengedepankan edukasinya dulu. Kita undang mereka pemilik lembaga penyiaran yang belum berizin, untuk diberikan pemahaman dan sosialisasi prosedur pengurusan izin penyiaran. Kalau tindakan persuasif itu tidak juga diindahkan, baru kita ambil langkah tegas pemidanaan,” tutupnya. (adv/diskominfokaltim/KRV/pt)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Bawaslu Kaltim

Bawaslu Kaltim Siapkan 200 Bukti untuk Bungkam Tudingan Isran-Hadi

Menjelang sidang MK terkait sengketa Pilkada Kaltim 2024, Bawaslu Kaltim siapkan 200 bukti untuk menjawab …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }