200 Ribu Pekerja Informal Samarinda Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

DPRD Samarinda menyoroti masih rendahnya pekerja informal yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk saat ini, diperkirakan 200 ribu pekerja belum memiliki kepastian perlindungan.
Devi Nila Sari

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Di balik denyut ekonomi Samarinda yang terus bergerak, masih ada ratusan ribu pekerja informal yang bekerja tanpa jaring pengaman sosial. Mereka adalah pedagang, petani, pekerja rumah tangga, sopir pribadi hingga pekerja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang setiap hari menggantungkan hidup dari pekerjaan tanpa kepastian perlindungan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan, jumlah pekerja informal di Kota Tepian diperkirakan mencapai lebih dari separuh total pekerja, yang jumlahnya lebih dari 300 ribu orang. Namun, sebagian besar belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Baru sekitar 4.000-an pekerja di Samarinda yang preminya dibiayai APBD. Padahal potensinya sekitar 200-an ribu pekerja informal yang sebenarnya berhak mendapatkan pembiayaan,” kata Sri Puji.

Menurutnya, seharusnya perlindungan diberikan kepada pekerja rentan melalui skema tersebut, terutama mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Persoalannya, keterbatasan fiskal pemerintah daerah membuat seluruh pekerja rentan tidak mungkin ditanggung melalui APBD. Karena itu, Pemkot Samarinda menerbitkan surat edaran yang mendorong pengusaha, pelaku UMKM hingga masyarakat yang mempekerjakan pekerja rumah tangga untuk ikut memberikan perlindungan.

“Melalui surat edaran ini diharapkan bisa mengetuk hati para pengusaha, pelaku UMKM, bahkan rumah tangga yang mempekerjakan sopir, pekerja kebun, asisten rumah tangga atau babysitter,” ujarnya.

Untuk pekerja yang didaftarkan pemberi kerja, iurannya sekitar Rp16.800 per bulan per orang. Sementara pekerja bukan penerima upah seperti pedagang dan petani dapat mendaftarkan diri secara mandiri dengan iuran sekitar Rp8.000 per bulan.

Sri Puji menilai, nominal tersebut relatif kecil dibandingkan risiko yang harus ditanggung pekerja dan keluarganya apabila kecelakaan kerja atau kematian terjadi.

Ia mendorong keterlibatan masyarakat, ketua RT, kader Dasa Wisma, hingga sumber pendanaan non-APBD seperti CSR dan filantropi untuk memperluas cakupan kepesertaan.

“Ini bukan sekadar soal BPJS, tetapi bagaimana jaring pengaman sosial itu bisa hadir ketika masyarakat berada dalam kondisi paling rentan,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana