Senin , September 9 2024
Abdul Malik Minta Pemerintah Serius Memperhatikan Penyebab Kebakaran Akibat Korsleting Listrik
Anggota Komisi III DPRD Bontang Akmal Malik saat diwawancarai awak media. (Nuraini/Akurasi.id)

Abdul Malik Minta Pemerintah Serius Memperhatikan Penyebab Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

Loading

Dewan menyebut pemerintah juga perlu menguatkan penyebaran informasi kepada masyarakat. Yakni melalui sosialiasi terkait kiat-kiat dalam mewaspadai adanya korsleting listrik.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Permasalahan seringnya terjadi musibah kebakaran yang disinyalir akibat korsleting listrik, mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang.

Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengatakan saat ini Kota Taman -sebutan Bontang- telah memiliki peraturan daerah (perda) terkait kelistrikan. Dimana, segala tata cara pengelolaan listrik secara keseluruhan telah diatur di dalamnya.

Maka, diharapkan perda tersebut dapat benar-benar dijadikan acuan oleh pemerintah. Khususnya instansi terkait, dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Bontang. Pasalnya adanya kejadian serupa yang telah terjadi berulang kali tersebut diharapkan perda tersebut juga menjadi acuan evaluasi.

Jasa SMK3 dan ISO

“Agar kita ketahui secara pasti kenapa hal ini bisa terjadi,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III DPRD Bontang. Dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Raperda Kota Bontang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, Jumat (2/8/2024).

Dia menuturkan, PLN perlu lebih disiplin dalam memperhatikan jaringan kabel yang mungkin memerlukan pemeliharaan secara berkala. Menurutnya, dengan inspeksi secara rutin ditingkatkan akan mencegah dan mengurangi musibah yang ada.

“Masalah perkabelan juga sudah diatur dalam Perda Kelistrikan kita, maka perlu lebih diperhatikan,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga perlu menguatkan penyebaran informasi kepada masyarakat. Yakni melalui sosialiasi terkait kiat-kiat dalam mewaspadai adanya korsleting listrik. Dari pencegahan hingga dengan mengatasi kondisi rawan kebakaran akibat hal itu.

Sebab, dalam Perda Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana, baik dari arah laut, darat, dan lainnya telah menjelaskan secara detail. Yakni terkait kebutuhan adanya sosialisasi langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan bencana.

Baca Juga  Klub Bola Bontang Tak Dapat Bantuan Pemkot, Andi Faiz Sebut Pemerintah Seharusnya Punya Alokasi Dana Darurat

“Saya pikir karena sudah terjadi berkali-kali, sudah sepatutnya menjadi perhatian khusus dari pemerintah,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/nur/uci)

 

Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi

Print Friendly, PDF & Email

cek juga!

25 Anggota DPRD Bontang Periode 2024-2025 Jalani Masa Orientasi

25 Anggota DPRD Bontang Periode 2024-2025 Jalani Masa Orientasi

Masa orientasi bagi anggota DPRD Bontang perlu dilakukan. Fungsinya untuk meningkatkan pemahaman bagi anggota DPRD, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page