Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu melakukan penundaan pemberian TPP secara personal kepada pejabat ASN yang lalai dalam menyusun LHKPN.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Pelaporan ini merupakan langkah strategis dalam mencegah tindak pidana korupsi dan mendukung transparansi serta integritas di lingkungan pemerintahan.
Kewajiban ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN, yakni mencakup LHKPN maupun Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto menjelaskan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat strategi nasional pencegahan korupsi. Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Bontang, kepada Kementerian PANRB setiap tahunnya.
Sebagai bagian dari upaya mendukung itikad baik tersebut, Pemkot Bontang melalui Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maka pemerintah berwenang melakukan penundaan pemberian TPP secara personal bagi pejabat maupun ASN yang abai mengumpulkan LHKAN.
Ditemui setelah mengikuti Zoom meeting Sosialisasi LHKPN bagi ASN di lingkungan Pemkot Bontang, Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu melakukan penundaan pemberian TPP secara personal kepada pejabat ASN yang lalai dalam menyusun LHKPN.
“Inspektorat Daerah sudah meminta kami melakukan penundaan pembayaran TPP bagi ASN yang lalai menyusun LHKPN untuk TPP bulan Maret yang dibayarkan pada April mendatang,” jelas Sudi.
Ia juga menyampaikan bahwa termin tersebut sudah menyesuaikan dengan batas akhir penyampaian LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN pada tanggal 31 Maret mendatang.
“Ayo Isi LHKAN, jangan sampai pembayaran TPP menjadi tertunda,” imbaunya.
Senada, Admin e-LHKPN Pemkot Bontang, Syahrial Triananda, yang juga merupakan Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah, menambahkan bahwa bagi ASN yang bukan wajib LHKPN, tetap harus mengumpulkan SPT Tahunan pajaknya sebagai pengganti LHKASN.
“SPT Tahunan dikumpulkan melalui Kasubag Umum Kepegawaian di tiap perangkat daerah dan rekapannya dilaporkan secara berjenjang ke Inspektorat,” ujar Syahrial.
Menanggapi kewajiban penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan pajak ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati, menegaskan bahwa pelaporan LHKAN bertujuan untuk menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. Serta menguji integritas penyelenggara negara maupun ASN.
“Hal ini juga bertujuan agar kita terhindar dari menerima penghasilan yang tidak sah, mencapai optimalisasi kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas ASN,” pungkasnya. (adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi