Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda, Pemerintah Resmikan Skema GCI

Pemerintah telah membuka ruang partisipasi bagi WNA untuk mendapatkan izin tinggal tetap tanpa batas. Hal ini bisa dilakukan melalui skema GCI.
Devi Nila Sari
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebelumnya, isu kewarganegaraan ganda kerap menghantui warga negara asing (WNA) yang berkerabat dengan warga Indonesia. Namun, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberi solusi atas permasalahan tersebut.

Saat ini, WNA bisa mendapatkan izin tinggal tetap tanpa batas melalui Global Citizenship of Indonesia (GCI).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebut, kebijakan ini membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.

“Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujarnya pada pernyataan tertulis yang diterima oleh media ini, Rabu (12/11/2025).

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia.

Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.

Adapun subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta penerbitan Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

Sementara itu, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia.

“Terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri,” tukasnya. (Adv/imigrasi/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana