Belum Ada Edaran Resmi Sudah Berlaku Pembatasan BBM, Begini Tanggapan Legislator Bontang

Devi Nila Sari
6 Views
Amir Tosina pertanyakan regulasi yang benar terkait pembatasan BBM. (ist)

Edaran resmi belum ada namun sudah berlaku pembatasan BBM. Anggota DPRD pun mempertanyakan kenapa sudah berlaku pembatasan BBM?

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Keresahan para pedagang bensin eceran di kota Bontang terkait pembatasan BBM tampak semakin tak menentu. Pasalnya, pemerintah daerah tidak mampu berbuat apa-apa.

Komisi III pun menyikapi keluhan dari Asosiasi Pedagang Bensin Eceran Bontang dengan memanggil pihak terkait, untuk duduk bersama pada rapat di Sekretariat Dewan, Senin (22/8/2022).

Kepala sub bagian (Kasubag) Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Bontang,  Defri Kurniawan menuturkan dalam rapat bersama komisi III. Terkait pembatasan BBM ini, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan apapun, lantaran sesuai UU 23 tahun 2014 yang memuat soal migas, semuanya sudah diatur dan menjadi kebijakan pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah sudah tidak punya wewenang, semua diatur pemerintah pusat,” ungkapnya.

Kebijakan Pusat Tak Pasti

Mengutip tempo.co, 4 September 2022, kebijakan pemerintah di pusat terjadi ketidakpastian. PT Pertamina (Persero) mengaku belum mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah, untuk menerapkan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi, yaitu pertalite dan solar.

Sekretaris Perusahaan Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting memastikan Pertamina belum menerapkan pembatasan konsumsi untuk BBM jenis pertalite. Hal yang berbeda pada solar, dimana jauh hari sebelumnya sudah dilakukan pembatasan.

“Belum ada pembatasan khususnya pertalite. Kalau solar sudah jalan cukup lama. Karena sesuai dengan ketentuan SK BPH Migas, ada pembatasan menurut jenis kendaraannya,” ujarnya seperti dikutip dari laman tempo.co, Minggu, 4 September 2022.

Sementara di Bontang, diketahui BBM subsidi sudah 2 bulan ini menerapkan pembatasan.

Belum Ada Surat Edaran Resmi

Hal inilah yang dipertanyakan Komisi III DPRD Bontang. Mengingat pemberlakuan tersebut tanpa surat edaran resmi. Pembatasan yang terjadi di kota Bontang hanya sebatas penyampaian via WhatsApp saja oleh pihak Pertamina.

“Apalagi ini belum ada edaran resmi tertulis, cuman sebatas instruksi melalui WhatsApp ke SPBU yang ada. Saya rasa ini masih layak adanya pengecer,” jelas Amir Tosina.

Ia pun mempertanyakan seperti apa regulasi itu berlaku. Lantaran Ia menilai pembatasan pengisian BBM bagi pedagang eceran sangat memberatkan pedagang eceran. Perlu segera dicarikan solusi perihal tersebut.

“Kita memohon agar menguraikan sebenarnya bagaimana proses ini. Berapa nominal untuk pengecer atau jatah dan mekanisme SPBU. Supaya bisa kita carikan solusi,” ujar Amir Tosina dalam Rapat.

Apalagi, menurut Amir keberadaan pedagang bensin eceran ini sangat diperlukan oleh masyarakat. Misalnya saat tengah malam kehabisan bensin di jalan, apalagi SPBU di Bontang tidak buka 24 jam.

“Selama SPBU di Bontang belum ada yang buka 24 jam, saya dukung keberadaan pedagang bensin eceran. Karena banyak pengendara yang mengeluh SPBU tutup. Mereka menginginkan agar SPBU buka 24 jam. Kalau itu bisa diberlakukan di Bontang, mungkin bisa saja para pengecer dirubah cara penjualannya,” jelasnya.(*)

Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *