Kaltim.akurasi.id, Bontang – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bontang melakukan Sosialisasi Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap perusahaan binaan BPJAMSOSTEK Bontang. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi kepatuhan badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh karyawan dan program manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dalam mengembalikan hak pekerja di Wilayah Kabupaten Kutai timur.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman menyampaikan, kegiatan ini merupakan optimalisasi atas inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami berharap setelah dilakukan Sosialisasi terhadap pemberi kerja yang belum patuh dalam melakukan penyelenggaran program jaminan sosial bagi para pekerja dapat dengan segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Taufiq menambahkan, setiap pekerja wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan lima program yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Tentu ini akan menurunkan tingkat risiko eksternal pada tenaga kerja ,seperti risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko hari tua.
Baca Juga
“Dengan adanya sosialisasi ini, dapat membuka kesadaran pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus menegakkan regulasi yang ada,” kata dia.
Disaat bersamaan, pihaknya juga mengapresiasi sinergi Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam menyelenggarakan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap di 2025 ini para pekerja sektor formal atau pun sektor informal di Kabupaten Kutai Timur mendapat perlindungan jaminan sosial dengan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, tutupnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari