Winardi Tekankan Kolaborasi OKP, Akademisi, dan Pemda dalam Menyusun Raperda Kepemudaan

Winardi dorong penyusunan Raperda Kepemudaan secara partisipatif dan mengedepankan prinsip keterbukaan
Suci
By
2.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan di Kota Bontang diharapkan menjadi hasil kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menilai keterlibatan organisasi kepemudaan (OKP), akademisi, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan generasi muda.

Hal itu disampaikan Winardi saat menghadiri konsultasi publik Raperda Kepemudaan yang digelar Senin (13/7/2026). Menurutnya, forum tersebut tidak hanya menjadi bagian dari tahapan penyusunan peraturan, tetapi juga wadah untuk menyatukan berbagai perspektif dalam menyempurnakan substansi perda.

Winardi menjelaskan, setiap kelompok memiliki sudut pandang yang berbeda sehingga seluruh masukan perlu didengar dan dibahas bersama. Organisasi kepemudaan memahami kebutuhan riil di lapangan, akademisi memberikan kajian ilmiah, sedangkan pemerintah daerah memastikan kebijakan yang dirumuskan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Kalau konsultasi publik hanya menjadi formalitas, buat apa kita menghabiskan waktu. Yang kita inginkan hari ini adalah ada ide, ada gagasan, dan semua usulan dibahas bersama apakah bisa dimasukkan atau tidak, tentu dengan dasar hukumnya,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, penyusunan perda harus mengedepankan prinsip keterbukaan. Setiap usulan yang muncul dalam konsultasi publik perlu dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada usulan yang ditolak tanpa penjelasan. Menurutnya, transparansi dalam proses penyusunan regulasi penting untuk membangun kepercayaan seluruh pihak yang terlibat.

“Kalau ada usulan yang tidak bisa dimasukkan, harus dijelaskan dasar hukumnya. Jangan berdasarkan like or dislike,” tegasnya.

Winardi mengatakan, seluruh masukan yang dihimpun dari konsultasi publik akan menjadi bahan penyempurnaan draf Raperda Kepemudaan sebelum memasuki tahapan harmonisasi. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pemuda sekaligus selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, keberhasilan perda tidak hanya ditentukan oleh kualitas penyusunannya, tetapi juga oleh sinergi seluruh pihak setelah aturan tersebut disahkan. DPRD Bontang memiliki tugas membentuk regulasi dan melakukan pengawasan, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan program-program yang diamanatkan dalam perda.

“Kalau nanti perda ini sudah menjadi produk hukum, maka kita semua yang terlibat harus bertanggung jawab. DPRD membuat regulasinya, pemerintah yang mengeksekusi. Lalu DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar aturan ini benar-benar bermanfaat bagi kepemudaan di Kota Bontang,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/ros/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana