
Dewan target Samarinda bebas sampah pada 2027. Untuk mendorong hal tersebut, penguatan bank sampah semakin dimasifkan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar di Kota Samarinda. Terlebih seiring perkembangan kota, dengan peningkatan populasi maka berdampak pula pada peningkatan produksi sampah.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Ardiansyah menegaskan, persoalan sampah bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, melainkan harus menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat.
Ia mengungkapkan, salah satu langkah konkret yang tengah ia dorong adalah penguatan bank sampah di tingkat rukun tetangga (RT). Ia menyebut, upaya ini sudah masuk dalam usulan pokok pikiran (pokir) dewan yang akan diperjuangkan dalam anggaran tahun depan.
“Rencana ini memang sudah kita usulkan untuk dianggarkan tahun depan. Saya sudah mengusulkan, hanya saja program pemerintah kan cukup banyak, jadi kita jalankan sesuai prioritas. Yang penting, konsep penyelesaian sampah di tingkat RT bisa saya bantu dorong,” jelasnya.
Saat ini, kata Ardiansyah, bantuan berupa alat pres baru disalurkan kepada dua bank sampah. Unit tersebut dinilai paling membutuhkan karena sudah aktif mengelola sampah rumah tangga. Namun, ia memastikan, ke depan akan ada pemerataan agar seluruh bank sampah bisa mendapatkan fasilitas serupa.
“Alat pres itu memang diperuntukkan bagi bank sampah, karena mereka sudah aktif mengelola sampah. Kita lakukan secara bertahap,” ujarnya.
Ardiansyah menilai, perkembangan bank sampah di Samarinda cukup pesat, lantaran jumlahnya terus bertambah, disertai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat.
Dia menyontohkan, banyak warga kini aktif melaporkan keberadaan tumpukan sampah atau membagikan kegiatan pengelolaan sampah melalui media sosial.
“Artinya, kepedulian terhadap persoalan ini sudah mulai tumbuh. Karena itu, saya berani pasang target, pada 2027, Samarinda bisa bebas sampah. Kita harus berani menargetkan. Kalau ada target, kita akan berupaya keras. Kalau tidak, ya kita hanya diam saja,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengingatkan, bahwa target tersebut harus diimbangi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai serta penegakan hukum. Dari hasil evaluasinya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Ardiansyah menyoroti lemahnya aspek penindakan hukum, karena hingga kini belum ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bertugas khusus di bidang lingkungan.
“Ini juga penting. Kalau infrastrukturnya ada, penegakan hukumnya jalan, dan masyarakat sadar, saya yakin target 2027 bebas sampah bukan hal mustahil,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari