Dishub PPU target uji KIR kendaraan tangki sudah bisa dilakukan tahun depan. Karena sudah mempersiapkan SDM bersertifikasi.
Kaltim.akurasi.id, PPU – Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara (Dishub PPU) belum dapat melakukan pengujian KIR (kartu izin registrasi) untuk kendaraan tangki. Hal ini lantaran Dishub PPU belum memiliki tenaga bersertifikasi.
Untuk sementara, layanan uji KIR hanya dapat dilakukan untuk kendaraan biasa. Sementara pengujian untuk kendaraan tangki harus menunggu hingga semua persyaratan, termasuk personel bersertifikat terpenuhi.
“Kami memiliki keterbatasan, terutama untuk kendaraan tangki. Kami belum memiliki personel yang memiliki sertifikasi sebagai penguji kendaraan tangki. Sehingga kami belum bisa melakukan aktivitas pengujian untuk kendaraan jenis ini,” kata Sekretaris Dishub PPU, Sunra Satriadi.
Menurut Sunra, Dishub PPU belum dapat menyediakan personel yang bersertifikasi sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), yang menjadi syarat untuk menguji kendaraan tangki. Namun, ia optimis bahwa masalah ini akan terselesaikan dalam waktu dekat.
“Kami belum memiliki PPNS. Tapi Insya Allah, tahun ini kami sudah memiliki personel yang dapat melakukan pengujian kendaraan tangki. Salah satu penguji kami, yang dikenal sebagai PT 5, merupakan penguji tingkat tinggi yang sudah memiliki kemampuan untuk menguji kendaraan tangki,” jelasnya.
Keterbatasan SDM jadi Tantangan Dishub PPU Belum Bisa Menindak Kendaraan Tangki
Sunra menegaskan bahwa sampai saat ini Dishub PPU belum bisa melakukan tindakan terhadap kendaraan tangki yang beroperasi di wilayah tersebut. Karena masih terkendala oleh kurangnya sumber daya manusia (SDM) dan kompetensi yang bersertifikat.
Kendati demikian, Sunra menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2025, Dishub PPU akan lebih tegas dalam menangani kendaraan yang tidak memiliki KIR, terutama yang beroperasi di wilayah IKN.
“Saat ini kami masih belum bisa melakukan tindakan, tetapi mulai 1 Januari 2025, kami sudah siap. Kami akan memiliki PPNS dan personel yang memiliki sertifikasi PT 5,” ujarnya.
Jawab Tantangan Uji KIR, Dishub PPU Dorong Pelatihan Sertifikasi Personelnya
Sunra menyatakan, bahwa saat ini beberapa personel Dishub PPU tengah menjalani pendidikan dan pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi yang diperlukan.
“Sekarang mereka sedang dalam tahap pendidikan. Kami berharap, pada 1 Januari 2025, semua sudah siap dan kami bisa melakukan penindakan secara tegas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ia juga menyoroti potensi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar KIR.
“Kecelakaan yang melibatkan kendaraan over dimension and overload (ODOL) bisa dicegah jika kendaraan-kendaraan ini memiliki KIR yang layak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutupnya. (Adv/diskominfoppu/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari