Misran Toni, Pejuang Lingkungan yang Justru Dikurung: Luka Muara Kate yang Belum Sembuh

Setahun setelah Pendeta Pronika tewas terlindas truk batubara MCM, warga Muara Kate kembali berduka. Kali ini bukan karena maut, melainkan karena keadilan yang dibungkam. Misran Toni, sosok yang berdiri di garis depan menolak tambang, kini justru dijebloskan ke penjara atas tuduhan yang penuh kejanggalan.
Fajri
By
3.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Paser — Satu tahun setelah tewasnya Pendeta Pronika akibat terlindas truk pengangkut batubara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM), luka sosial di Muara Kate, Kecamatan Batu Kajang, belum juga pulih. Kini, warga kembali dihadapkan pada babak baru yang tak kalah getir: penahanan Misran Toni, tokoh masyarakat yang dikenal lantang menolak aktivitas hauling batubara di jalan umum.

Sudah lebih dari 100 hari Misran mendekam di tahanan Polres Paser. Ia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan pembunuhan berencana yang terjadi pada 15 November 2024. Namun hingga kini, motif perkara itu masih kabur. Banyak pihak menilai penetapan status tersangka terhadap Misran sarat kejanggalan dan mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.

Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Muara Kate, yang beranggotakan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim dan LBH Samarinda, menyebut penahanan Misran cacat hukum. Mereka menegaskan, sejak awal Misran kooperatif dan tak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Semua barang bukti juga telah disita, termasuk telepon genggam dan senjata tradisional yang tidak berkaitan langsung dengan tuduhan.

“Tidak ada dasar objektif untuk menahan Misran. Ini kriminalisasi terang-terangan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup,” tegas perwakilan Koalisi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

Koalisi juga menyoroti perpanjangan penahanan yang dilakukan dua kali oleh Polres Paser dan disetujui Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Ironisnya, surat pemberitahuan perpanjangan baru diterima keluarga Misran tiga hari setelah masa perpanjangan pertama berakhir, yakni pada 16 Oktober 2025. Fakta ini kian mempertebal dugaan adanya pelanggaran prosedur dan lemahnya transparansi proses hukum.

Mereka mengingatkan, sesuai Pasal 9 Ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), setiap orang yang ditahan wajib segera dihadapkan ke pengadilan dan diadili dalam waktu yang wajar. Namun Misran telah menjalani penahanan berbulan-bulan tanpa kejelasan arah penyidikan.

Warga Muara Kate masih mengingat tragedi 26 Oktober 2024, ketika Pendeta Pronika tewas akibat truk batubara MCM. Sejak saat itu, penolakan terhadap aktivitas hauling batubara terus menggema. Misran menjadi salah satu suara terdepan dalam perjuangan itu—menolak intimidasi, tekanan, bahkan tawaran uang dari pihak yang diuntungkan oleh operasi tambang.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana hukum kerap tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketika warga menuntut hak atas lingkungan yang aman dan sehat, justru mereka yang dikriminalisasi. Padahal Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak warga untuk memperjuangkan lingkungan tanpa rasa takut.

“Menahan Misran berarti menahan suara rakyat,” tegas Koalisi.

Koalisi pun mendesak Polda Kaltim dan Polres Paser untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Misran Toni serta mengembalikan marwah penegakan hukum yang berkeadilan. Karena keadilan sejatinya berpihak pada mereka yang menjaga kehidupan, bukan pada korporasi tambang yang menyisakan luka sosial dan ekologis di bumi Kalimantan. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana