Diskominfo Kaltim gelar sosialisasi ini, sebagai arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). Sebab, BSSN akan melaksanakan penarikan Paslan dan APU di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota. Serta jajaran kementerian dan jajaran TNI seluruh Indonesia. Terhitung mulai 7 Februari – 17 Maret 2022.
Akurasi.id, Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim gelar sosialisasi jabatan fungsional sandiman dan manggala informatika di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Selasa (22/2/2022). Sosialisasi ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor T.490/BSSN/D2/PP.01.07/12/2021, tanggal 27 Desember 2021 tentang Pemberitahuan Kegiatan Pelaksanaan Penarikan Paslan dan APU.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Diskominfo Kaltim bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Turut hadir perwakilan setiap pemerintah kabupaten/kota di Kaltim.
Sebagaimana termuat dalam edaran tersebut, BSSN akan melaksanakan penarikan Paslan dan APU di lingkungan provinsi, kabupaten/kota, jajaran kementerian dan jajaran TNI seluruh Indonesia. Terhitung mulai 7 Februari – 17 Maret 2022.
Mewakili Gubernur Kaltim, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, kegiatan ini merupakan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). Dengan tujuan, melakukan penyederhanaan birokrasi, tidak hanya di lingkungan kementerian melainkan juga di daerah.
“Semoga kegiatan ini mampu memberikan motivasi dan pengetahuan,” kata dia.
Sosialisasi Jafung Sandiman dan Manggala Informatika Untuk Penyederhanaan Birokrasi
Faisal menjelaskan, pemerintah berharap penyederhanaan birokrasi dapat mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja. Dalam mewujudkan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, akan ada fokus pada pekerjaan fungsional dan terwujudnya birokrasi yang dinamis. Guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Saya berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, peserta dapat mengikuti sampai akhir. Serta mendapatkan manfaat pengetahuan dan informasi untuk dapat menerapkannya di instansi daerah masing-masing. Tentang jafung sandiman dan manggala informatika,” harapnya.
Sebagai informasi, jafung sandiman adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, dan tanggungjawab melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian. Sementara itu, manggala informatika adalah pegawai PNS yang memiliki tugas, tanggungjawab dan hak secara penuh untuk melakukan sistem manajemen keamanan informasi di instansi pemerintahan, sesuai ketentuan UU.
Turut hadir delapan diskominfo kabupaten dan kota, Perwakilan Kodam VI / Mulawarman, Korem 091 / ASN, Satrad 223 Balikpapan. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari