Kemajuan teknologi informasi membuat kebutuhan keamanan persandian menjadi penting. Menyadari hal itu, Diskominfo Kaltim godok Pergub Penyelenggaraan Persandian. Harapannya, nanti akan melindungi arus informasi yang dimiliki pemerintah.
Akurasi.id, Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Persandian. Hal ini dilakukan guna pengamanan informasi di lingkungan Pemprov Kaltim.
Mengingat, perubahan zaman menuntut setiap lembaga pemerintahan turut melek teknologi untuk memperlancar kinerja pemerintahan. Dengan menggunakan website atau aplikasi sebagai alat untuk mengakses maupun menyimpan data.
[irp]
Lembaga pemerintahan dapat dikatakan sebagai gudang atau pusat informasi yang kaya akan data. Maka dari itu, penggodokan aturan ini menjadi penting sebagai antisipasi atas basis informasi yang rentan akan peretasan maupun masalah lainnya.
Untuk mematangkan peraturan tersebut, Diskominfo Kaltim sebagai pelaksana telah melakukan harmonisasi maupun koordinasi dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai analisis draft. Baik secara substansi maupun inkonsistensi antar peraturan perundangan-undangan.
Dengan dasar, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Pasal 4 Ayat 2 Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Gubernur Kaltim memiliki kewenangan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi.
Diskominfo Kaltim godok Pergub Persandian, Eko Santoso: Jaga Keamanan Informasi
Kepala Seksi Keamanan Informasi dan Persandian di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Agus Eko Santoso mengatakan, setelah isi pergub melalui proses harmonisasi maka hasil dari perbaikannya nanti akan dituangkan menjadi pergub yang akan ditandatangani oleh Gubernur.
Harapannya, dengan lahirnya pergub tersebut, maka keamanan informasi yang dimiliki Pemerintah Kaltim akan semakin baik dan kuat. Alasannya cukup jelas, karena saat ini, hampir semua layanan pemerintah sudah berbasis teknologi dan informasi.
[irp]
Dengan demikian, semua data dan persandian yang dimiliki masing-masing OPD bakal berbasis teknologi. Jika itu sudah berjalan secara penuh nantinya, maka menyiapkan aturan atas hal itu menjadi sesuatu yang mutlak.
Setelah Gubernur Kaltim mengesahkan pergub tentang Penyelenggaraan Persandian, diharapkan setiap dinas kominfo di kabupaten/kota membuat turunan aturan ini menjadi perwali untuk diterapkan di daerah masing-masing. “Tujuan pengolahan pergub ini untuk tolok ukur kesiapan Kaltim dalam keamanan jaringan informasi yang akan menambah point Index keamanan Informasi,” ujarnya. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari